Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bidik Anggota DPRD Jember, Jaksa Mulai Sidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Mamirat Sosperda

Jaksa mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum berat dan ringan (mamirat)

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
KORUPSI DANA SOSPER - Ichwan Effendi (tengah) Kapal Kejari Jember, Jawa Timur saat jumpa pers, Kamis (17/7/2025) Dia paparkan progres penyidikan kasus dugaan korupsi dana mamirat sosperda DPRD Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jaksa mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum berat dan ringan (mamirat) Sosialisasi Raperda di DPRD Jember, Jawa Timur.

Pembidikan kasus tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan penyelidikan dugaan korupsi ini dilakukan sejak 14 Mei 2025. Kemudian diperpanjang  pada 23 juni 2025.

"Alhamdulillah penyelidikan yang kami lakukan berhasil mendapatkan alat bukti, walaupun belum sempurna. Dan per hari ini kami meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Pendaftaran Tajemtra 2025 Dibuka, Gerak Jalan 30 Km dari Tanggul ke Jember Berhadiah Ratusan Juta

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut karena dana mamirat Sosialisasi Raperda yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak.

"Kalau fiktif tidak, pengadaan mamirat tetap dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan kontrak pagu pengadaan," kata Ichwan.

Ichwan mengaku telah memeriksa 30 saksi yang diduga terlibat dalam pengadaan mamirat Sosperda tersebut. Kata dia, ada satu orang dimintai keterangan di kantor Kejati Jatim.

"Kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan bertambah. Identitas saksi sementara kami rahasiakan, sebagai strategi yang harus kami lakukan," tuturnya.

Mengingat kalau identitas para saksi tersebut dibuka. Ia khawatir hal itu justru  akan mempengaruhi proses penyidikan perkara ini.

"Kalau ini saya sampaikan (di media) pasti akan ada penggalangan-penggalangan terhadap saksi lain agar merubah keterangan. Itu yang kami khawatirkan," ucap Ichwan.

Baca juga: Hadapi Musim Hujan, Pemkab Jember Normalisasi Saluran Air di 9 Titik, ini Lokasinya

Berdasarkan rancana alokasi biaya (RAB), Ichwan mengungkapan anggaran Mamirat Sosperda DPRD Jember tersebut sebesar Rp 5,6 miliar pada tahun anggaran 2023-2024.

"Sementara kerugian negara belum bisa kami tentukan besarannya, nanti ada ahli yang akan menghitung. Pengalaman kami kalau minta hitung di BPKP pasti antre, sebab kasus di Jawa Timur jumlahnya banyak," imbuh Ichwan.

Beberapa barang bukti yang telah diperoleh, Ichwan diantaranya keterangan saksi serta beberapa dokumen.

"Sementara untuk penetapan tersangka masih belum, karena masih perlu penyidikan mendalam dan keterangan saksi lain. Kalau pingin saya, sebelum akhir tahun (ada penetapan tersangka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved