Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengiriman Sabu 4,52 Gram dari Madura Digagalkan di Situbondo, Pria Sidoarjo Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Basuki Rahmad

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
DIPERIKSA - Pelaku yang mengenakan baju biru garis putih dan abu abu saat dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (20/7/2025) malam.

Narkotika golongan satu ini diketahui berasal dari Madura.

Terduga pengedar sabu-sabu, Suyanto (65), warga Kelurahan Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dibekuk polisi sesaat setelah turun dari bus.

Pria paruh baya ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti barang haram tersebut.

Selanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, terduga tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskoba.

Baca juga: Horor Jalur Ketapang-Situbondo, Sopir Truk Terjebak 17 Jam, Ekor Kemacetan 20 Km Lebih

Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu tersebut. "Iya benar, kita berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu itu," ujarnya.

AKP Lutfi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Situbondo. "Informasinya pelaku membawa sabu-sabu dari Madura dan akan turun di Situbondo," katanya.

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi jenis bus yang ditumpangi pelaku. "Setelah ditunggu, tersangka turun dari bus dan langsung kita tangkap," ucapnya.

Meskipun pelaku sempat mengelak, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya. "Barang bukti sabu-sabu yang kita temukan, totalnya mencapai sebanyak 4,52 gram sabu-sabu," beber Lutfi.

Baca juga: Kecelakaan di Situbondo, Motor Adu Moncong dengan Mobil, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Situbondo. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved