Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Oknum Brimob usai Nekat Bobol Toko Emas, Kepepet Utang Akibat Judi Online

Oknum Brimob itu berinisial AS, personel dari Satuan Brimob Polda Papua Barat. Ternyata pelaku terlilit utang judi online alias judol.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/Dok Humas Polda Papua Barat
BOBOL TOKO EMAS - Ulah oknum Brimob berinisial AS yang nekat bobol toko emas karena kepepet utang judi online. 

Ini setelah tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku.

Yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, penyelidikan diarahkan pada pelacakan kendaraan.

Pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan Bahar seorang pejabat ojek yang tinggal di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.

Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya kepada seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Marten Pereman alias Ateng, diketahui bahwa Ardi tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT, Minggu.

Dalam penggeledahan, tim turut mengamankan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kepolisian terus mendalami latar belakang dan faktor pendorong tindakan tersebut guna memastikan objektivitas dan integritas dalam penanganan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri terhadap AS.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved