Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkuak, Pengemis Kaya Raya Ponorogo Raup Rp 1,5 Juta dalam 2 Jam, Kerap Ngamuk Jika Tak Diberi Uang

Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis “kaya raya” yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/Satpol PP Ponorogo
PENGEMIS KAYA RAYA - Pasutri SL (58) dan SA (50) yang merupakan pengemis di Kantor Dinsos P3A Ponorogo, Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Selasa (22/7/2025).  Mereka adalah pengemis berpenghasilan fantastis 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Terkuak fakta, SL (58) dan SA (50), pengemis kaya raya yang dirazia petugas Satuan Pamong Praja (Satpol Pp) Ponorogo.

Pasutri ini memang berpenghasilan dalam sebulan melebihi UMK sebesar Rp 2,5 juta. Bayangkan saja, saat ditangkap, baru dua jam mereka sudah bisa mendapatkan Rp 1,5 juta. Jika dikalikan sebulan penghasilannya Rp 45 juta.

Rupanya, penghasilannya itu bukan serta merta karena belas kasihan tapi warga. Terkadang mereka mengeluarkan kata kotor saat meminta tak diberi.

“Kalau tidak dikasih itu kadang pasutri ini terutama yang perempuan (SA) misuhi (mengeluarkan kata kotor) hingga ngamuk,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Rabu (23/7/2025),

Baca juga: Kejari Ponorogo Tetapkan DPO Lete jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah, 3 kali Mangkir

Hingga, membuat warga yang melintas di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim resah dan jengah. Warga yang resah dan jengah mengadu ke petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini, untuk melakukan razia.

“Karena itu kami razia. Kami tangkap, benar saja pas ditangkap saja mengamuk. Kami tangkap pasutri. Awalnya perempuan saja, yang suami menyusul ya kami ringkus sekalian,” terangnya.

Saat ditangkap, petugas Satpol Pp juga kaget. Lantaran mereka membawa uang yang cukup fantastis. Mereka membawa uang nyaris sebesar Rp 1,5 juta atau tepatnya Rp 1.462.500.

“Kami hitung, uangnya ada yang Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, Rp 1 ribu hingga Rp 500. Kami total ya nyaris Rp 1,5 juta hanya dalam 2 jam,” tegasnya.

Satpol Pp Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengemis yang “kaya raya”. Adalah SL (58) dan SA (50). Pasutri ini beralamat di Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dikatakan kaya raya, karena saat ditangkap keduanya berpenghasilan fantastis.

Baca juga: Koperasi Merah Putih di 307 Desa Ponorogo dan Kelurahan Siap Dijalankan

Penghasilan mereka nyaris Rp 1,5 juta, tepatnya Rp 1.462.500. Penghasilan jutaan rupiah itu didapatkan dengan cara mereka duduk di perempatan  selama 2 jam.

Saat dirazia, mereka membawa kresek hitam yang terlihat berat. Setelah digeledah ternyata uang hasil mengemis selama 2 jam. Petugas Satpol Pp terkejut dengan hasilnya.

Pasutri ini ditangkap di perempatan Jabung, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dari pengakuan mereka mulai beraksi pukul 11.00 wib.

Pasca ditangkap Satpol Pp Ponorogo, pasutri ini dibawa ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo di Jalan Gondosuli, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved