Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Fakta Kasus Hasto Kristiyanto, Divonis Penjara 3,5 Tahun, Bandingkan Nasib dengan Tom Lembong

Fakta-fakta Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. Kini divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor, Jumat (25/7/2025).

Editor: Hefty Suud
Ist/HO via Tribunnews
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Kini ia divonis penjara tiga setengah tahun dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasto Kristiyanto divonis penjara tiga tahun dan enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hal ini terkait kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Divonis tiga setengah tahun dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto Kristiyanto bandingkan nasibnya dengan Tom Lembong.

Berikut fakta-fakta tentang kasus Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: 4 Fakta Kasus Tom Lembong, Mendag Era Jokowi Terdakwa Korupsi Impor Gula, Divonis 4,6 Tahun Penjara

1. Tuntutan JPU 7 Tahun 

Vonis dari Tipikor ini lebih ringan dibanding jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa menilai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI perkara Harun Masiku.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).  

Tak hanya itu, jaksa menilai tindakan Hasto tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kini, Majelis Hakim Tipikor resmi menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto," kata hakim Rios Rahmanto.

Sidang putusan terhadap Hasto Kristiyanto ini digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Sekjen PDI Perjuangan Terdakwa Kasus Harun Masiku

Baca juga: Muncul soal Perintah Ibu di Sidang Hasto Kristiyanto, PDIP Buka Suara: Bukan Bu Mega

2. Perjalanan Kasus Hasto 

Hasto Kristiyanto pertama kali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 lalu.

Hasto lantas menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025 lalu.

Kemudian, Hasto didakwa melakukan dua tindak pidana yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Terkait dugaan suap, Hasto disebut bersama tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Jaksa menyebut, Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelas jaksa.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," imbuhnya. 

Mengenai dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan, Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.

Awalnya, jaksa mengatakan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut, karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.

Pada saat bersamaan, jaksa mengatakan, Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Saat itulah Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.

Selanjutnya, Nurhasan bertemu Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Harun Masiku, Buronan KPK dalam Kasus Suap KPU hingga Seret Hasto Kristiyanto

Kemudian, Jaksa menambahkan, petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Harun Masiku ini pada 3 Juli 2025 lalu.

Adapun hal yang memberatkan adalah Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"(Hal memberatkan lainnya) terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan, adalah terdakwa bertindak sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut, jaksa menganggap berdasarkan fakta persidangan, Hasto telah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

3. Hasto Kristiyanto cari istri setelah divonis 3,5 tahun penjara

SIDANG TUNTUTAN - Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terdakwa kasus Harun Masiku dituntut 7 tahun penjara.
SIDANG TUNTUTAN - Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terdakwa kasus Harun Masiku dituntut 7 tahun penjara. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (25/7/2025), menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Hasto Kristiyanto langsung mencari keberadaan sang istri, Maria Stefani Ekowati, sesaat setelah hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya. 

Setelah sidang ditutup majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025), Hasto sempat menghampiri meja tim kuasa hukumnya dan berbincang singkat.

Tidak diketahui isi pembicaraan Hasto dengan kuasa hukumnya.

Tak lama berselang, Hasto tampak berjalan ke arah kursi pengunjung sidang, tempat sang istri sebelumnya duduk.

Namun, Maria tak lagi berada di sana.

“Mama mana? Mama mana?” tanya Hasto sambil menoleh ke sekeliling ruang sidang mencari sosok sang istri.

Di tengah kerumunan, akhirnya mereka bertemu. 

Hasto langsung memeluk sambil mencium istrinya itu.

Tak berlangsung lama, Hasto lalu beranjak ke luar ruang sidang.

4. Bandingkan nasibnya dengan Tom Lembong 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah tahu bakal dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku

Hasto mengaku sudah memprediksi bila dirinya akan dijatuhi hukuman 3,5 tahun sampai 4 tahun penjara,

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Sejak bulan April," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media setelah sidang vonis di PN Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto mengaku tidak bisa menhindari putusan tersebut. 

"Sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari, sebagaimana mereka-mereka mencari keadilan juga tidak bisa menghindari," kata Hasto.

Atas hal itu, Hasto Kristiyanto mengaku sudah mengantisipasi. 

5. Sosok Hasto Kristiyanto 

Sosok dan biodata Hasto Kristiyanto

Ir. Hasto Kristiyanto, MM memegang jabatan sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di DPP PDIP pada periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto lahir pada 7 Juli 1966, di Kota Yogyakarta.

Mengutip dari pdiperjuangan.id, pria berusia 56 tahun ini masih aktif di dunia perpolitikan Indonesia.

Dia sudah tertarik dengan dunia politik sejak duduk di bangku SMA.

Sejak remaja ia juga senang sekali membaca buku-buku politik.

Hasto merupakan alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada tahun 1991.

Di bangku perkuliahan dia juga telah mengikuti berbagai organisasi.

Dia kemudian memutuskan untuk terjun ke dunia politik dan menjadi anggota dari partai politik Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Hasto kemudian terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun.

Semasa kekosongan sebagai anggota DPR, ia menjadi pengajar dan motivator di internal partai.

Kini dia menggantikan posisi Tjahjo Kumolo, sebagai Menterai Dalam Negeri.

Sebelumnya Hasto menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PDIP.

Dulu ia juga merangkap sebagai deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik lndonesia, 20 Oktober 2014.

Hasto juga pernah menjadi anggota DPR RI pada periode 2004-2009.

Hasto menjadi perwakilan dari fraksi PDIP saat itu.

Dia menduduki posisi sebagai Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Artikel ini diolah dari tayangan Tribunnews 

Berita tentang Hasto Kristiyanto lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved