Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasarkan Via Online, Pria Bondowoso Jual Senjata Ilegal hingga Luar Pulau Jawa

YE, pria asal Bondowoso menjual senjata api rakitan sejak 2 tahun lalu. Ia telah menjual sekitar 10 senjata api ilegal dengan cara dijual online.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Sinca Ari Pangistu
UNGKAP KASUS - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam ungkap kasus dugaan perakitan senapan angin dan amunisi ilegal yang dilakukan YE (31) warga Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Kamis (24/7/2025). Ternyata YE sudah menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - YE (31) asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diciduk Polres Bondowoso karena merakit senapan angin dan amunisi ilegal pada 17 Juli 2025 lalu.

Ternyata YE sudah menjual produknya hingga ke luar Pulau Jawa.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, senjata api rakitan pelaku dijual dengan harga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 jutaan. Tergantung, bentuk dan modelnya.

"Menurut keterangan tersangka, sudah ada yang beli dari luar Jawa," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025).

Ia mengatakan, YE telah menjual senjata api rakitan sejak 2 tahun lalu.

Hingga saat ini, ia telah menjual sekitar 10 senjata api ilegal dengan cara dijual online.

Namun sebelum dijual online, kualitas produknya sudah dikenalkan dari mulut ke mulut.

Baca juga: Gudang Senjata Ilegal di Bondowoso Terbongkar, Pria Ditangkap Produksi Senapan Angin dan Amunisi

Sementara, bahan-bahan pembuatan senjata ilegal didapat dengan cara buat sendiri.

Khusus, untuk bahan yang tak bisa dibuat, dipesan oleh YE secara online.

Dalam pembuatannya, YE memiliki mesin bubut untuk modifikasi laras panjang yang diperkirakan seharga Rp 20 jutaan.

"Semuanya homemade (buatan tangan), dari mula amunisi semuanya homemade. Jadi buat sendiri, nyetak sendiri, dan jual sendiri," terangnya.

Seorang pria berusia 31 tahun, asal Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diamankan oleh polisi.

Pria berinsial YE itu ditangkap karena diduga memiliki dan merakit senapan angin serta memproduksi amunisi secara ilegal.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved