Sidak Satgas Pangan Kediri Temukan Beras Tak Sesuai Takaran
Satgas) Pangan Kabupaten Kediri akan memberi sanksi tegas kepada produsen beras yang menjual produk tidak sesuai standar
Penulis: Isya Anshori | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Satgas Pangan Kediri temukan pelanggaran saat sidak
- Ancaman sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha
- Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan berkala
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Kediri akan memberi sanksi tegas kepada produsen beras yang menjual produk tidak sesuai standar, terutama terkait ketidaksesuaian takaran dan informasi pada kemasan. Sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih mengatakan temuan pelanggaran di lapangan tidak hanya soal beras yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), tetapi juga terkait kemasan yang tidak mencantumkan keterangan kualitas beras dan berat bersih secara jelas.
"Jika ada produsen yang memasok ke swalayan maupun pasar modern harus sesuai dengan informasi di kemasannya. Jika tidak, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha. Pidana ada, tapi itu bukan tugas dan fungsi Satgas," kata Tutik, Minggu (27/7/2025).
Langkah tegas ini diambil setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah produsen beras dan swalayan pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan beras kemasan medium yang dijual melebihi HET serta beberapa produk tidak memenuhi standar labelisasi.
Tutik menambahkan, Satgas Pangan Kabupaten Kediri akan terus melakukan sidak secara berkala untuk melindungi konsumen.
"Kegiatan pengawasan ini memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas dan harga yang sesuai," imbuhnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan yang terdiri dari Bulog, TNI, Polri, dan dinas terkait melakukan pemeriksaan dari hulu hingga hilir, mulai dari gudang penyimpanan, pelaku usaha, hingga jalur distribusi.
Beberapa titik yang diperiksa antara lain UD Sinar Tani dengan merek Dua-K, CV Sumber Pangan dengan merek Lahap serta Lembu dan juga Swalayan Super Top Pare.
"Kami rutin melakukan pemantauan, tetapi akhir-akhir ini isu beras menjadi perhatian serius dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tujuannya adalah memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar," kata Tutik.
Dalam sidak itu, tim juga menemukan permasalahan label pada beberapa produk beras berkualitas super.
Ada kemasan yang tidak mencantumkan informasi sesuai ketentuan, bahkan berat bersih tidak sesuai takaran yang seharusnya.
"Jika pada kemasan tertulis premium atau super, kualitasnya harus benar-benar sesuai. Kesalahan labelisasi bisa merugikan masyarakat, sehingga harus ditindak," tegas Tutik.
Di UD Sinar Tani, tim mendapati pelanggaran terkait label kemasan yang belum diperbaiki meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya.
Pihak perusahaan kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk menarik produk yang tidak sesuai standar dari peredaran
| Penanganan Banjir Semarang-Demak Terus Berlanjut, Pemprov Bangun Sodetan Hingga Siagakan 38 Pompa |
|
|---|
| Nasib Astri Ditolak Buka Rekening Bank Swasta karena Tunanetra, Padahal untuk Ikut Lomba UMKM |
|
|---|
| Tunjukkan Pertalite Campur Cairan Bening, Armuji Akui Dapat Botol dari Warga, Bantah Settingan |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong UMKM Batik di Sragen Jadi Motor Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Polres dan Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Pertalite Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Produsen-Beras-Tak-Sesuai-Takaran-di-Kabupaten-Kediri-Terancam-Sanksi-Pencabutan-Izin-Usaha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.