Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Astri Ditolak Buka Rekening Bank Swasta karena Tunanetra, Padahal untuk Ikut Lomba UMKM

Tengah viral di media sosial video wanita tunanetra ditolak buka rekening bank swasta di Jakarta. OJK turun tangan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TikTok @astri.isnaini25
BANK TOLAK TUNANETRA - Video Astri mengaku ditolak ketika hendak membuat rekening di bank swasta Jakarta karena merupakan seorang penyandang disabilitas tunanetra. Pertuni DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. OJK turun tangan. 

Ringkasan Berita:
  • Video curhatan wanita tunanetra viral di media sosial
  • Wanita itu mengaku ditolak buka rekening karena tak bisa melihat
  • OJK turun tangan atasi masalah ini

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video wanita tunanetra ditolak buka rekening bank swasta di Jakarta.

Curhatan wanita itu terlihat dalam video yang diunggah akun TikTok @astri.isnaini25 pada Senin (27/10/2025).

"Ceritanya mau buka rekening, aku kan ikutan lomba UMKM ya. Lagi mau buka rekening di cabang bank, tapi ditolak karena tidak bisa melihat. Kasihan banget ya," kata Astri.

Diketahui, tunanetra adalah individu yang mengalami kerusakan atau hambatan pada penglihatan, yang dibagi menjadi dua kelompok utama: buta total (tidak dapat melihat sama sekali) dan low vision (memiliki sisa penglihatan tetapi terbatas dan tidak mampu membaca tulisan biasa meskipun dengan alat bantu).

Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti penyakit, kecelakaan, atau kondisi bawaan. 

Baca juga: Sosok Alfian, Mahasiswa Tunanetra Anak Tukang Tambal Ban Berhasil Lulus S2, Ibu Kerja Rumah Tangga

Terkait apa yang dialami wanita tersebut, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) DPD DKI Jakarta mengungkap masih banyak bank yang melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Ketua Pertuni DPD DKI Jakarta, Ajad Sudrajad mengatakan hingga kini menerima aduan terkait tunanetra yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sejumlah bank.

Paling anyar kasus wanita tunanetra bernama Astri yang ditolak saat hendak membuat rekening pada sebuah kantor cabang swasta di Jakarta pada Senin (27/10/2025) lalu.

"Sering terjadi, baik pada bank pemerintah maupun bank swasta sering terjadi (diskriminasi)," kata Ajad saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (31/10/2025), melansir dari TribunJakarta.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur tentang hak-hak disabilitas dalam mendapatkan akses layanan perbankan.

Dalam Pasal 9 huruf e tercantum penyandang disabilitas memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan non perbankan, dan pada huruf g diatur disabilitas bebas dari diskriminasi.

Baca juga: Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya

Hal serupa diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat

"Kadang-kadang implementasi di bawah (pelaksanaan di kantor cabang bank) yang kurang. Padahal di Undang-undang sudah jelas, sudah diatur hak perbankan untuk disabilitas," ujarnya.

Ajad menuturkan dalam kasus dialami Astri, Pertuni DPD DKI sudah melayangkan nota keberatan kepada manajemen bank swasta terkait dan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertuni DPD DKI meminta kepada pihak bank terkait untuk segera menyampaikan permohonan maaf atas kasus dialami Astri, dan memperbaiki sistem internal perbankan agar inklusif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved