Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fungsi Payment ID untuk Bansos 17 Agustus yang akan Diluncurkan Bank Indonesia, Kini Masih Uji Coba

Bank Indonesia (BI) tengah mengujicobakan sistem Payment ID, salah satunya untuk Bantuan Sosial (bansos) non-tunai.

Tribun Jogja
PAYMENT ID - Potret Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) tengah mengujicobakan sistem Payment ID, salah satunya untuk Bantuan Sosial (bansos) non-tunai. 

TRIBUNJATIM.COM - Dalam rangka penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada 17 Agustus 2025, Bank Indonesia akan meluncurkan Payment ID.

Payment ID ini sendiri masih dalam tahap uji coba.

Bank Indonesia (BI) tengah mengujicobakan sistem Payment ID, salah satunya untuk Bantuan Sosial (bansos) non-tunai.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba.

Proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID masih akan membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.

"BI masih akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus guna mendukung Program Perlinsos (perlindungan sosial)," ujarnya kepada Kompas.com ( TribunJatim.com Network ), Senin (28/7/2025).

Baca juga: Bank Rugi 931 Juta karena Karyawan Bobol Rekening Nasabah, Pimpinan Tak Tahu 180 Kartu Debit Terbit

Baca juga: Cara Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos, Cek Daftar Penerimanya di Aplikasi Pospay, Berikut Syaratnya

Dengan demikian, hal ini sekaligus menjelaskan terkait kabar peluncuran Payment ID pada 17 Agustus mendatang.

Selain itu, lantaran Payment ID akan digunakan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat, BI juga perlu memastikan akses penggunaan informasi dari Payment ID hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak otoritas yang berkontrak atau bekerjasama dengan BI sesuai kewenangannya masing-masing.

Apabila menyangkut data individu, harus didasarkan pada ketentuan dan sistem yang mengacu pada prinsip private consent based yaitu akses daya Payment ID perlu meminta persetujuan atau izin dari pemilik data, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ramdan memastikan, pengembangan dan penggunaan data Payment ID akan dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Dengan begitu, kami tegaskan bahwa penggunaan Payment ID di instrumen pembayaran masih membutuhkan waktu yang panjang dan melalui berbagai tahapan uji coba, termasuk keamanan data individu, dan harus dilengkapi dengan berbagai ketentuan dan peraturan yang mengacu pada UU PDP dan UU terkait lainnya yang telah ada," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved