Alasan Pemkab Bondowoso Turunkan Target Pajak Daerah di APBD Perubahan 2025 Hingga Rp 7 M
Fraksi Demokrat Partai Keadilan Sejahtera Bondowoso menyoroti adanya penurunan target pajak daerah sebesar Rp 7,79 milliar
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO- Fraksi Demokrat Partai Keadilan Sejahtera Bondowoso menyoroti adanya penurunan target pajak daerah sebesar Rp 7,79 milliar atau 7,9 persen dibandingkan APBD murni 2025.
Padahal jika dibandingkan dengan realisasi 2024, pajak daerah justru meningkat hampir 95 persen.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar proyeksi dan asumsi penurunan target tersebut," seperti dikutip Subangkit Adi Putra, Ketua Fraksi Demokrat Partai Keadilan Sejahtera Bondowoso, saat membacakan PU Fraksinya, di rapat paripurna pada Rabu (17/9/2025).
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, penurunan target ini karena pihaknya realistis Ekonomi hari ini memang tidak baik-baik saja, bukan hanya di Bondowoso, tapi secara nasional.
"Pertama kan kita harus realistis ya," ujarnya.
Di sisi lain, kata Fathur Rozi, capaian selama ini menunjukkan tren yang belum sesuai harapan, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, regulasi yang membatasi transaksi di bawah Rp80 juta serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih rendah membuat target BPHTB sulit tercapai.
“Ini bagian dari evaluasi yang harus kita lakukan, karena NJOP ternyata masih di bawah harga pasar,” ujarnya.
Namun, ia mengaku pemerintah daerah tetap optimis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi perekonomian nasional yang tidak sedang baik-baik saja. Tanpa, harus menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak membebani masyarakat.
Karena itulah, Pemerintah Daerah memiliki strategi peningkatan PAD. Yakni difokuskan pada pemanfaatan aset daerah melalui retribusi, serta optimalisasi pajak daerah lain seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak perhotelan, restoran, dan rumah makan.
“Pemerintah tidak mungkin menaikkan PBB di tengah kondisi masyarakat yang seperti ini. Yang kita lakukan adalah meningkatkan capaiannya, bukan menaikkan pajaknya,” tegas Rozi.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya validasi data wajib pajak dan memastikan ketentuan pembayaran sesuai aturan, misalnya PBJT yang semestinya 10 persen. Pemerintah juga mendorong digitalisasi pajak, namun tetap mengedepankan verifikasi lapangan agar lebih akurat.
Rozi menambahkan, tantangan lain yang dihadapi adalah adanya efisiensi Dana Alokasi Umum (DAU) di bidang infrastruktur dan irigasi sebesar Rp65 miliar. Pemangkasan itu berdampak langsung pada belanja modal daerah, sehingga menuntut pengelolaan anggaran yang lebih ketat.
“Total APBD kita masih sangat bergantung pada transfer pusat. Maka dari itu, peningkatan PAD menjadi penting agar Bondowoso bisa lebih mandiri,” terangnya.
penurunan target pajak daerah
Pemkab Bondowoso
jatim.tribunnews.com
berita Bondowoso
APBD Perubahan
Daftar 15 Pejabat Pernah Jadi Menpora RI, Terbaru Erick Thohir Rangkap Jabatan Ketum PSSI |
![]() |
---|
Uang Rp53 M Raib usai Dipinjam Cagub, Artis Justru Bersyukur: Orangnya Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Tanggapi Penolakan Sopir Angkot Soal Trans Jatim |
![]() |
---|
Puluhan Difabel di Jember Difasilitasi SIM Gratis, Antusias Ikuti Tes Teori dan Praktik |
![]() |
---|
Pasar Talun, Wisata Kuliner Tersembunyi di Tengah Perkampungan Kayutangan Heritage Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.