Berita Viral

Pergoki Suami Chat dengan Wanita Lain, Kepala Istri Malah Dibenturkan ke Dinding Rumah

Wanita berinisial CI (33) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya suaminya saat bertanya soal chat suaminya dengan wanita lain.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Generated by AI
CHAT - Ilustrasi pria chat di ponsel. Nasib istri malah dianiaya setelah pergoki chat suaminya dengan wanita lain. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib istri pergoki suaminya chat dengan wanita lain, malah jadi korban penganiayaan.

Wanita berinisial CI (33) warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya suaminya saat bertanya soal chat suaminya dengan wanita lain.

Sang suami merupakan pria berinisial SA (33).

CI sempat pergoki percakapan mencurigakan antara SA dan perempuan lain di aplikasi TikTok.

Baca juga: Capek Difitnah dan Dianggap Paling Ngebet, Erika Carlina Akhirnya Bongkar Isi Chat DJ Panda

Alih-alih memberikan klarifikasi, SA justru naik pitam dan melampiaskan kemarahannya kepada sang istri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025).

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, penganiayaan bermula saat CI menanyakan isi percakapan suaminya dengan wanita lain.

Reaksi SA di luar dugaan.

Ia langsung membenturkan kepala CI ke dinding rumah.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban keluar rumah, menyebabkan sejumlah bagian tubuh CI mengalami luka lebam dan bengkak.

“Korban bertanya, tapi justru diperlakukan secara kasar oleh suaminya. Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan,” ujar AKP Welliwanto, Senin (28/7/2025).

Usai kejadian, CI memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap SA di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (28/7/2025).

SA kini telah diamankan di Mapolsek Mandonga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang memproses penyidikan. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap perlindungan korban KDRT,” tegas AKP Welliwanto.

Kasus yang menimpa CI menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. 

Dalam banyak kasus, perempuan kerap menjadi korban atas dominasi dan emosi sesaat dari pasangan, bahkan ketika mereka hanya berusaha mencari kejelasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan rumah tangga.

“KDRT adalah tindak pidana. Jika mengalami atau mengetahui, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkas AKP Welliwanto.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved