Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Siswa Cabut Berkas dari SMP Swasta ke Negeri Berakhir, Ombudsman Minta SPMB Transparan

Polemik siswa cabut berkas dari SMP swasta ke SMP negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Surabaya berakhir.

TribunJatim.com/Bobby Koloway
SERAHKAN LAPORAN (Arsip) - Polemik cabut berkas SMP negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Surabaya akhirnya masuk Ombudsman. Kepala SMP Bina Bangsa Surabaya, Setia Budi melaporkan Dinas Pendidikan karena dianggap menyalahi prosedur administrasi SPMB, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik siswa cabut berkas dari SMP swasta ke SMP negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Surabaya berakhir.

Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur menutup laporan tersebut.

"Ombudsman akhirnya menutup laporan tersebut dengan tidak ditemukan maladministrasi seperti yang dilaporkan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (30/7/2025).

Laporan cabut berkas tersebut sebelumnya disampaikan Kepala SMP Bina Bangsa Surabaya, Setia Budi.

Terlapor dalam masalah ini adalah Dinas Pendidikan yang dianggap menyalahi prosedur administrasi SPMB.

Setia Budi menceritakan, awalnya calon murid berinisial AIP mendaftar di SMP Bina Bangsa pada tanggal 10 Juli 2025 atau tiga hari setelah SPMB SMP Negeri di Surabaya ditutup pada 7 Juli 2025.

Namun, pada malam harinya, Calon Murid Baru (CMB) tersebut lantas membatalkan pendaftaran karena mengaku diterima di SMPN 13 Surabaya yang juga berada di Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Atas laporan tersebut, Ombudsman telah meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Surabaya.

Hasilnya, CMB yang bersangkutan dinyatakan telah mendaftar dan diterima sesuai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Dugaan Kecurangan SPMB Jatim 2025, Ombudsman Jatim Terima Puluhan Laporan

"Dari keterangan Dinas Pendidikan, anak yang cabut berkas adalah pendaftar dari jalur pindah orang tua (mutasi) dan diumumkan lolos saat pengumuman SPMB SMPN 13 Surabaya. Dinas Pendidikan sudah mengirimkan data dukung berupa dokumen surat mutasi dan dokumen pengumuman, sehingga memperkuat penjelasan lisan," kata Agus.

Atas penjelasan Dinas Pendidikan, pihak sekolah swasta akhirnya menerima.

"Pak Setia Budi juga sudah diberikan penjelasan oleh Dinas Pendidikan," kata Agus.

Sekalipun telah menutup laporan tersebut, Ombudsman tetap merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk membuka nama-nama yang diterima di sekolah dari hasil SPMB.

Sehingga, semua pihak dapat mengetahui nama yang diterima, jumlah siswanya, maupun jalur yang ditempuh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved