Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Pria Lamongan Nodai Anak Bawah Umur hingga Hamil 8 Bulan, Diciduk Saat Mau Kabur ke Malaysia

Entah setan apa yang merasuki seorang  warga  Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan berinisial S (49) nekat menodai

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
TERSANGKA - Seorang warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, S saat diamankan di Polres Lamongan, Selasa malam (29/7/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Entah setan apa yang merasuki seorang  warga  Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan berinisial S (49) nekat menodai anak di bawah umur, dan kini hamil 8 bulan.

Kali pertama S tertarik dengan AM (17) yang kerab bertandang ke rumah neneknya yang tak jauh dari rumah pelaku, S.

Dari pandangan pertama, S mengaku tertarik dengan AM. Pelaku S berusaha mencari tahu momor WhatsApp korban dan berhasil mendapatkannya.

Sejurus kemudian, pria Lamongan ini menghubungi korban dan sering memuja-muja  korban melalui WhatsApp. 

"Pelaku sering WhatsApp korban," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Sidang Korupsi RPHU Lamongan Nama Terdakwa Tak Disebut, Kuasa Hukum Minta Evaluasi Dakwaan

Rayuan pelaku beristri melalui nomor WhatsApp ini membuahkan hasil, korban merasa tersanjung dan hatinya luluh saat pelaku mengajak bertemu.

Pertemuan pertama disepakati di sebuah gubuk di area persawahan Dusun Benges, Desa Sendangharjo pada sekitar Nopember 2024. Namun korban lupa persis tanggalnya.

Pada awal pertemuan di gubuk itu, pelaku S langsung mencengkeram kedua tangan korban kuat-kuat.

Korban tak berdaya untuk melawan dan pelaku berhasil merudapaksa korban. Kejadian pada bulan Nopember 2024 itu ternyata diulang.

Pengakuan korban, sebanyak 10 kali S melakukan hubungan badan dengannya hingga ketahui hamil. Terhitung kehamilannya saat ini masuk bulan ke delapan.

Kelakuan bejat S tidak bisa diterima oleh keluarga AM. Dan melaporkannya ke polisi.

Berbekal keterangan saksi korban dan keluarga korban, Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Ipda Wahyudi Eko Afandi bersama anggota bergerak dan mendapati informasi pelaku hendak kabur ke Malaysia.

Baca juga: 5 Fakta Sejarah Lamongan, Kota Soto Jawa Timur, Ada Alasan Persela Dijuluki Laskar Joko Tingkir

Tak ingin kehilangan jejak, Afandi bergegas memburu ke rumah pelaku, ternyata sudah tidak ada.

Diketahui, pelaku sudah kabur ke Semanding, Kebupaten Tuban. Kanit V PPA langsung bergerak menuju Semanding Tuban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved