Berita Viral

Kades Sumringah Setelah Korupsi Gaji Marbot Masjid dan Rampas Rp 856 Juta Uang Rakyat

Tersungging senyum sumringah seorang kepala desa atau kades usai terbukti melakukan korupsi hingga merugikan negara sampai Rp 856 juta.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Sumsel
GAJI MARBOT DIEMBAT - Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). Saharudin merupakan kades yang menyelewengkan dana desa dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. 

TRIBUNJATIM.COM - Begitu sumringah senyuman Saharudin, seseorang yang pernah menjabat sebagai Kades Kubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara.

Setelah ditangkap dan menjalani sidang, hakim hanya memvonis Kades satu ini penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan.

Senyuman sumringah malah ditunjukkan Saharudin ketika berada di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025) siang.

Saharudin mantan Kepala Desa Kades Lubuk Mas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjalani sidang vonis hakim.

Saharudin terlibat korupsi pengelolaan dana desa, yakni berupa penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga gaji marbot masjid yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856.013.150.

Majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan hakim anggota Ardian Angga dan Waslam Makhsid menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta juga subsidair 4 bulan.

Hakim menyatakan Saharudin secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Saharudin dinyatakan  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Saharudin diwajibkan membayar uang pengganti Rp1.024.947.139 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 500 Juta, Bu Kades Tersenyum Lebar Hambur Dana Desa untuk Kenikmatan Sendiri

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dalam sidang Selasa, 1 Juli 2025 lalu yang  menuntut hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Serta denda Rp100.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

Dan membayar uang pengganti Rp.1.024.947.139. 

Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Saharudin bersama petugas kejaksaan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/7/2025). BLT Hingga Gaji Marbot Masjid Dikorupsi, Eks Kades Lubuk Mas Muratara Divonis 5 Tahun Penjara (Tribun Sumsel)

Atas vonis tersebut, terdakwa Saharudin yang didampingi kuasa hukum Febi Rahmat Nugraha dan Abdurrahman Ralidi menyatakan pikir-pikir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved