Berita Viral
1.205 Wanita di Kediri Ingin Jadi Janda, Alasan Orang Tua Ikut Campur Hingga Nafkah Suami
Dari total 1.522 perkara oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sebagian besar merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Semester pertama tahun 2025, angka perceraian di Kabupaten Kediri masih tergolong tinggi.
Dari total 1.522 perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sebagian besar merupakan permohonan cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda PA Kabupaten Kediri, Moh. Muhsin menjelaskan bahwa perkara cerai gugat mencapai 1.205 kasus, sementara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami berjumlah 317 kasus.
"Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar perempuan mulai berani mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga yang dianggap sudah tidak sehat, terutama karena alasan ekonomi," katanya, Jumat (1/8/2025) sore 16.50 WIB.
Dia menjelaskan bahwa persoalan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong istri mengajukan gugatan cerai.
Banyak diantara mereka mengaku tidak lagi mendapat nafkah secara layak dari suami, bahkan dalam sejumlah kasus, ditinggalkan begitu saja tanpa tanggung jawab.
"Kebanyakan karena suami tidak menafkahi. Kadang juga ditinggal begitu saja, bahkan tidak sedikit yang terlibat judi online. Ini memperburuk kondisi ekonomi keluarga," jelasnya.
Baca juga: Baru Ijab Kabul dan Dinyatakan Sah, Pengantin Wanita Minta Cerai di Hadapan Penghulu : Tak Resmi
Selain faktor ekonomi, Muhsin menambahkan ada pula perkara yang dipicu oleh kehadiran pihak ketiga, campur tangan orang tua, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, aspek finansial tetap menjadi penyebab dominan.
"Masalah rumah tangga memang kompleks. Tapi dari data yang kami terima, hampir setengahnya bermuara pada kegagalan suami dalam memenuhi tanggung jawab ekonomi," tegasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tidak semua gugatan bisa langsung diproses.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah pasangan telah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan.
Kecuali dalam kasus KDRT atau kondisi mendesak lainnya.
"Kalau masih tinggal serumah dan tidak ada alasan kuat, biasanya belum bisa langsung diterima gugatannya," tambah Muhsin.
Sebagai catatan, jumlah perkara pada semester I tahun 2025 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Anak Polisi Aniaya Guru di Ruang BK, Ngamuk Dihukum Karena Bolos, Orang Tua Diduga Hanya Diam |
![]() |
---|
PBB Dibayar Pakai Sampah, Warga di Wonosobo Didatangi Utusan Mendagri Tito Sekaligus Bawa Pejabat |
![]() |
---|
Bima Permana Sempat Dikabarkan Hilang saat Demo, Kini Ditemukan Polisi Jualan Mainan di Malang |
![]() |
---|
Dulu Pernah Diadang Paspampres, Kini Angga Raka Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan |
![]() |
---|
Jawaban Shell Soal Isu Karyawan Kena PHK, Bahlil Minta SPBU Swasta Kerja Sama dengan Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.