Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes Akhirnya Nasib Tita usai Jual Nastar di Klinik, Penggugat Rp 120 Juta Tak Ada Kata Damai

Akhirnya apes nasib Tita seorang penjual kue kering yang kena sial setelah menjajakkan nastarnya ke sebuah klinik gigi.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
JUAL NASTAR - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNJATIM.COM - Tita Delima seorang penjual makanan malah terpaksa kena apesnya karena satu hal kecil yakni makanan nastar.

Pada suatu hari persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali, Tita Delima menyebut jika ada niatan meminta maaf dan berdamai dengan pihak penggugat.

Namun sungguh disayangkannya, ajakan damai Tita tak digubris, ditolak dengan dalih sudah terlanjut sakit hati.

Ini yang kemudian menjadi cerita apes Tita warga Kabupaten Boyolali.

Setelah sekira empat resign dari tempatnya bekerja, dia justru menghadapi gugatan.

Persoalan pun semakin runyam seusai dirinya menerima order kue dari klinik gigi bekas tempatnya bekerja itu.

Dia kini harus menghadapi gugatan dari bekas tempatnya bekerja senilai Rp120 juta.

Keputusan resign yang seharusnya menjadi awal hidup baru justru berubah jadi perkara hukum yang menyakitkan bagi Tita Delima, warga Kabupaten Boyolali

Dia digugat oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik gigi di Solo Baru sebesar Rp120 juta.

Baca juga: Bonus Atlet Tulungagung Berprestasi di Porprov Jatim 2025 Cair, Medali Emas Dihargai Puluhan Juta

Gugatan ini muncul hanya beberapa bulan setelah mengundurkan diri secara baik-baik.

Gugatan ini membuat Tita kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil.

“Awal masuk saya hanya digaji Rp20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025), dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).

Setelah masa percobaan, gajinya perlahan naik dari Rp1,8 juta, ke Rp2 juta, dan terakhir mencapai Rp2,4 juta per bulan.

“Itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk."

"Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga."

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved