Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Indonesia

Viral Bungkus Jajan Pakai Kertas Isi Data Pasien RS, Masuk 5 Kasus Besar Pelanggaran Data

Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan. Peristiwa ini terjadi di Thailand.

Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) via Bangkok Post
BUNGKUS JAJAN - Penampakan bungkus jajan pakai kertas isi data pasien di Thailand. Rumah sakit mendapat denda Rp610 juta, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan.

Peristiwa ini terjadi di Thailand.

Akibatnya pihak rumah sakit yang memiliki dokumen isi data pasien tersebut didenda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta).

Hal tersebut disampaikan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) pada Jumat (1/8/2025).

PDPC menemukan kertas tersebut telah digunakan sebagai bungkus atau kantong jajan khanom Tokyo.

Meski demikian, sebagaimana dilansir Bangkok Post via Kompas.com, Sabtu (2/8/2025), PDPC tidak menyebutkan informasi mengenai nama rumah sakit swasta besar yang dimaksud.

Adapun insiden itu merupakan salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan PDPC.

Mereka melaporkan hal itu bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing entitas yang melanggar undang-undang data.

Baca juga: Cuma Gegara Selembar Kertas Pembungkus Gorengan Sebuah Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta

Dokumen pasien seharusnya dimusnahkan

Hasil investigasi mengungkapkan, lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi telah dikirimkan ke tujuan yang salah.

Seharusnya, dokumen atau berkas-berkas berisi data pribadi pasien tersebut dikirimkan ke lokasi pemusnahan.

Rumah sakit mengatakan mereka telah memercayakan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah bisnis kecil, namun gagal menindaklanjutinya.

Sementara pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya.

Dia berucap dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka.

PDPC mendenda rumah sakit sebesar 1,21 juta baht.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved