Viral Indonesia
Viral Bungkus Jajan Pakai Kertas Isi Data Pasien RS, Masuk 5 Kasus Besar Pelanggaran Data
Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan. Peristiwa ini terjadi di Thailand.
TRIBUNJATIM.COM - Dokumen isi data pasien rumah sakit kedapatan dipakai untuk bungkus makanan.
Peristiwa ini terjadi di Thailand.
Akibatnya pihak rumah sakit yang memiliki dokumen isi data pasien tersebut didenda sebesar 1,21 juta baht (sekitar Rp 610 juta).
Hal tersebut disampaikan oleh Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC) pada Jumat (1/8/2025).
PDPC menemukan kertas tersebut telah digunakan sebagai bungkus atau kantong jajan khanom Tokyo.
Meski demikian, sebagaimana dilansir Bangkok Post via Kompas.com, Sabtu (2/8/2025), PDPC tidak menyebutkan informasi mengenai nama rumah sakit swasta besar yang dimaksud.
Adapun insiden itu merupakan salah satu dari lima kasus besar pelanggaran data pribadi yang dilaporkan PDPC.
Mereka melaporkan hal itu bersamaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing entitas yang melanggar undang-undang data.
Baca juga: Cuma Gegara Selembar Kertas Pembungkus Gorengan Sebuah Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta
Dokumen pasien seharusnya dimusnahkan
Hasil investigasi mengungkapkan, lebih dari 1.000 dokumen yang dilindungi telah dikirimkan ke tujuan yang salah.
Seharusnya, dokumen atau berkas-berkas berisi data pribadi pasien tersebut dikirimkan ke lokasi pemusnahan.
Rumah sakit mengatakan mereka telah memercayakan proses pemusnahan dokumen kepada sebuah bisnis kecil, namun gagal menindaklanjutinya.
Sementara pemilik usaha tersebut mengakui kesalahannya.
Dia berucap dokumen-dokumen tersebut bocor setelah disimpan di rumah mereka.
PDPC mendenda rumah sakit sebesar 1,21 juta baht.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.