Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nuralita Terpaksa Jual Cincin usai Rekening Banknya Diblokir PPATK, Nyaris Tak Bisa Lanjut Skripsi

Nuralita salah transfer uang dari rekening aktif ke rekening pribadinya. Ternyata rekening pribadi itu sudah tidak aktif alias rekening dormant

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.COM/Kontributor Mataram, Karnia Septia
DIBLOKIR - Ilustrasi rekening bank. Nasib Nuralita nyaris tak bisa melanjutkan skripsi akibat rekeningnya diblokir PPATK. 

Karena waktu membayar skripsi sudah mepet, Nuralita pun harus menjual cincinnya agar bisa melanjutkan skripsinya tersebut.

"Terpaksa harus jual aset untuk nutupin pembayaran skripsinya. Aku jual cincin yang itu cincin tabungan," ucapnya.

Lebih lanjut, Nuralita berharap agar pemerintah bisa menemukan masalah yang menyusahkan ini.

"Harapannya, daripada pemerintah ngerjain yang nggak ada hasilnya dan cuma nyusahin rakyat kecil doang mendingan kerjain yang lain dulu, toh ngga nyelesain apapun dan bikin repot rakyat terutama rakyat kecil yang masih susah untuk dapat akses untuk banyak informasi," ungkapnya.

PPATK Blokir Rekening Dormant

Pekan lalu, PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

PPATK menjelaskan kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025). 

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Istilah rekening dormant sendiri merujuk pada jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah (perorangan maupun perusahaan) di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam waktu tertentu.

Setiap bank diketahui memiliki aturan yang berbeda.

Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Beberapa hari belakangan langkah yang diambil PPATK tersebut memicu komentar dari berbagai pihak, mulai dari anggota DPR, advokat, hingga tokoh buruh.

Namun Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali transaksi sebanyak 28 juta lebih rekening nganggur atau dormant yang sempat dihentikan sementara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved