Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE

Sosok Gus Nur yang mencurigai ijazah Jokowi palsu dapat amnesti Prabowo Subianto.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Istimewa - KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Gus Nur terdakwa kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. 

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu sekaligus tokoh kontroversial asal Indonesia.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus, mengikuti jejak ayahnya.

Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.

Tak hanya kasus ijazah Jokowi, Gus Nur pernah terlibat kasus hukum beberapa kali, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor.

Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis. 

Lalu, pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: 4 Fakta Sosok Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi & Nikita Mirzani Dapat Amnesti Prabowo

Mengaku Pernah Dengar akan Dapat Amnesti

Dalam podcast di kanal YouTube GUSNUR 13 Official yang diunggah pada Minggu (3/8/2025), saat masih di penjara, Gus Nur mengaku sudah mendengar akan mendapat amnesti dari Presiden.

Namun, amnesti tersebut tidak kunjung tiba hingga ia bebas bersyarat.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur, setelah resmi mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat," jelasnya.

Kemudian, ia pun mengucap syukur setelah mendapat amnesti dari Prabowo.

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. (HO)

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved