Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemerintah segera Godok RUU BUMD, DPRD Jatim Minta Perkuat Peran Legislatif Daerah

DPRD Jawa Timur berharap besar terhadap RUU BUMD yang bakal digodok pemerintah pusat, bisa menjadi solusi agar perusahaan pelat merah dapat optimal.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RUU BUMD - Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati menyambut positif RUU BUMD, Rabu (6/8/2025). Lilik yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, semangat utama yang perlu dijaga melalui regulasi adalah penguatan peran BUMD dalam kerangka otonomi yang sehat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur berharap besar terhadap RUU BUMD yang bakal digodok pemerintah pusat, bisa menjadi solusi agar perusahaan pelat merah dapat optimal.

Meski begitu, dewan menginginkan agar regulasi baru nantinya pro otonomi daerah, bukan intervensi pusat. 

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Lilik Hendarwati menyambut positif RUU BUMD.

Menurut Lilik, langkah ini patut diapresiasi guna memperkuat keberadaan BUMD sebagai pilar penting dalam menopang perekonomian nasional yang berbasis kekuatan dan kearifan lokal.

"Kami berharap regulasi ini tidak justru menimbulkan sentralisasi kewenangan atau menjadi pintu masuk intervensi berlebih terhadap potensi dan kebijakan ekonomi daerah," kata Lilik saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (6/8/2025). 

Lilik yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, semangat utama yang perlu dijaga melalui regulasi adalah penguatan peran BUMD dalam kerangka otonomi yang sehat.

Artinya, bukan menyeragamkan visi dari pusat yang justru bisa menghambat daya inovasi dan daya saing lokal. 

Lilik mengaku DPRD memberi atensi terhadap regulasi ini.

Baca juga: Fraksi Golkar Sebut Jatim Butuh Badan Khusus Tangani BUMD untuk Optimalkan PAD

Sebab, sebagai representasi rakyat di daerah, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk memastikan BUMD didirikan dan dikelola sesuai kebutuhan riil masyarakat. 

Serta, memiliki dasar bisnis yang kuat, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

RUU BUMD ini diharapkan bisa mengatur secara lebih proporsional.

Pertama, adalah keterlibatan DPRD dalam pendirian, pengawasan dan evaluasi BUMD.

Kedua, adalah harapan agar menekankan rekrutmen jajaran direksi dan komisaris yang transparan, profesional dan akuntabel.

"Insentif bagi BUMD yang mampu berinovasi dan menjalin kolaborasi strategis. Lalu, perlindungan agar aset dan sumber daya daerah tidak tergerus oleh kepentingan di luar daerah," jelasnya. 

Jika hal ini diperhatikan, Lilik meyakini keberadaan regulasi BUMD yang baru betul-betul menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah bukan menjadi alat sentralisasi ekonomi.

"Semoga pembahasan RUU ini bisa melibatkan secara aktif pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved