Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Daftar 3 Musisi yang Gratiskan Karyanya Diputar di Kafe, Ahmad Dhani Punya Syarat Khusus

Atas aturan terkait royalti musik yang harus dibayarkan kafe atau restoran, sederet musisi ikut bereaksi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo - Instagram
ROYALTI - Ahmad Dhani dan Uan Kaisar. Kedua musisi ini membolehkan musiknya diputar di kafe secara gratis. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, DJKI Kemenkumham tegas memberlakukan aturan hukum yang mewajibkan pemilik kafe, hotel, pusat kebugaran atau mall untuk membayar royalti atau izin kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta jika hendak memutar karyanya.

Tak cuma lewat karya musisi berupa musik aslinya, pemilik kafe dan restoran juga harus izin jika ingin memutar musik dari platform streaming seperti YouTube hingga Spotify.

Aturan tersebut berlandaskan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: Beda Ucapan Bupati Dulu saat Kampanye Kasihani Rakyat Jika Pajak Naik, Kini Naikkan PBB 250 Persen

Atas aturan terkait royalti musik yang harus dibayarkan kafe atau restoran tersebut, sederet musisi bereaksi.

Aturan ketat tampaknya ditanggapi santai oleh beberapa musisi.

Tak seperti artis lainnya, ada tiga musisi yang tak mempermasalahkan jika karyanya dimainkan di kafe dan restoran tanpa bayaran royalti sama sekali.

Vokalis band Juicy Luicy, Uan Kaisar, tampak heran dengan aturan tersebut.

Sebab, kata Uan, ia selama ini tidak pernah menuntut royalti ke manapun jika karyanya dibawakan orang lain.

Uan juga tak mempermasalahkan jika lagu-lagunya diputar di seluruh kafe tanpa perlu izin.

Penyanyi berusia 34 tahun ini bahkan mempersilakan kafe hingga penyanyi lain untuk memutar lagu-lagu karya Juicy Luicy secara bebas.

"Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? Enggak lah," pungkas Uan dalam siaran langsungnya di media sosial, melansir TribunnewsBogor.com pada Kamis (7/8/2025).

"Boleh, bawain aja itu di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja," imbuhnya.

Lagipula kata Uan, ia merasa bandnya belum besar sehingga tidak perlu gembar-gembor soal minta royalti ke pelaku bisnis.

"Kalau juicy luicy, kita juga enggak pernah nagih, enggak pernah suruh izin," ucapnya.

"Ya bawain, bawain aja lah. Siapa saya lah, band baru juga," aku Uan.

ROYALTI MUSIK - Ilustrasi restoran. Efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik membuat kafe dan restoran berhenti untuk memutar musik komersial, Rabu (30/7/2025).
Ilustrasi efek kasus Mie Gacoan dituntut karena tak membayar royalti musik, membuat kafe dan restoran berhenti untuk memutar musik komersial, Rabu (30/7/2025). (Dok Pexels/Kaboompics)

Tak cuma itu, Uan juga memberikan saran kepada kafe jika hendak terbebas dari royalti.

"Sama ini guys, kalau enggak mau kena royalti, yang lofi lofi aja tuh di YouTube. Itu juga buat vibes oke kalau misal takut royalti-royalti," imbuh Uan.

Selain Uan, musisi lain yang juga membebaskan kafe hingga restoran memutar lagunya adalah Ahmad Dhani.

Pentolan band Dewa 19 ini mempersilakan kafe hingga restoran untuk memainkan lagu-lagu karyanya.

Namun, suami Mulan Jameela ini memberikan syarat khusus.

Yakni hanya lagu-lagu Dewa 19 featuring Ello dan Virzha saja yang bisa secara bebas diputar di kafe.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa19 (Dewa19 featuring Virzha-Ello). Ahmad Dhani sebagai pemiliki master kasih gratis kepada yang berminat," ujar Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram.

Syarat kedua dari Ahmad Dhani adalah kafe dan restoran yang mau memutar musik-musik karyanya adalah harus izin lewat akun official Dewa 19 di Instagram.

"Yang berminat DM @officialdewa19," kata Ahmad Dhani.

Baca juga: Sapawi Jengkel Tanahnya Nganggur 2 Tahun Akan Disita Pemerintah: Selalu Dicuri Terus

Sebelumnya, bassist grup band GIGI, musisi Thomas Ramdhan, juga sempat mengurai hal serupa dengan Uan dan Ahmad Dhani.

Namun, Thomas menyoroti persoalan penyanyi kafe yang membawakan karyanya lalu diminta bayar royalti.

Diungkap Thomas, ia membebaskan penyanyi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta untuk membawakan lagu-lagu GIGI.

"Buat para band dan para penyanyi kafe yang bayarannya di bawah Rp5 juta per event, khusus untuk lagu-lagu ciptaan saya dari lirik dan lagunya, gratis," ucap Thomas.

Aturan yang dibuat Thomas ini berlaku untuk penyanyi baru dengan honor rendah.

Aturan tersebut tidak berlaku untuk penyanyi yang sudah tenar di lingkungan dengan bayaran lebih dari Rp5 juta.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengingatkan para pelaku usaha restoran dan kafe bahwa memutar lagu luar negeri juga dikenakan kewajiban membayar royalti.

Hal itu, menurut Dharma, merupakan aturan dari Undang-Undang.

Selain itu, LMKN maupun LMK telah menjalin kerja sama dengan mitra internasional terkait pembayaran royalti.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional."

"Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," kata Dharma kepada Kompas.com via telepon, Senin (4/7/2025).

Baca juga: Terjang Arus Sungai Demi Obati Pasien TBC, Bidan Dona Dihadiahi Tabungan

Dharma menegaskan, membayar royalti lagu tidak akan membuat usaha menjadi bangkrut.

Apalagi, tarif royalti lagu di Indonesia tergolong sangat rendah dibandingkan dengan negara lain.

Ia menambahkan bahwa LMKN juga mempertimbangkan kondisi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam penetapan tarif.

"Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut," ujar Dharma.

"Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya," lanjut Dharma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved