Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sapawi Jengkel Tanahnya Nganggur 2 Tahun Akan Disita Pemerintah: Selalu Dicuri Terus

Sapawi mengaku, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari dua tahun.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com - KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
ILUSTRASI - Tanah yang menganggur selama dua tahun akan disita oleh negara. Sapawi jengkel dengar aturan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah berencana menarik tanah nganggur milik warga yang tak digunakan selama dua tahun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara melalui Kementerian ATR/BPN akan mengambil alih.

Aturan tersebut menyebutkan, tanah yang tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak digunakan dan dibiarkan dalam jangka waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Baca juga: Terjang Arus Sungai Demi Obati Pasien TBC, Bidan Dona Dihadiahi Tabungan

Program ini dinilai bisa mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan mendukung program-program pemerintah yang membutuhkan lahan.

Akan tetapi, warga Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Kendal, Sapawi, menilai kebijakan pemerintah sangat merugikan rakyat kecil seperti dirinya.

Mimik muka sedikit berubah penuh amarah, saat mendengar rencana pemerintah ini.

"Pemerintah itu kalau buat aturan jangan seenaknya sendiri, jangan semena-mena. Masak iya tanah nganggur mau diambil," keluhnya, Kamis (7/8/2025).

"Bisa saja kan kondisi tanahnya tidak cukup subur untuk ditanam, atau nanti akan diwariskan ke anak cucu," imbuhnya.

Sapawi mengakui, dirinya memiliki tanah seluas 600 meter persegi yang tak dikelola lebih dari dua tahun.

Lokasi tanah tersebut berada di belakang rumahnya.

Menurut Sapawi, dirinya pernah mengolah lahan nganggur ini menjadi ladang perkebunan pisang hingga kolam lele.

Tetapi seiring berjalannya waktu, dia tak pernah menikmati hasil panen.

Usahanya selalu dimaling setiap kali memasuki masa panen.

"Saya tidak pernah menikmati hasil panen, selalu dicuri terus," ungkapnya, melansir Tribun Jateng.

"Karena saya jengkel, akhirnya saya biarkan lahan itu nganggur sampai saat ini," lanjut Sapawi.

Lahan warga yang menganggur akan disita oleh negara
Lahan warga yang menganggur dua tahun akan disita oleh negara (via Tribun Jogja)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved