Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kekerasan Jurnalis di Surabaya Masih Jalan di Tempat, Polrestabes Surabaya Disorot KAJ Jatim

Polrestabes Surabaya mendapat sorotan dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
TUNTUT KEADILAN - Rama Indra Surya Permana, (dua dari kiri) bersama KAJ saat mendatangi Polrestabes Surabaya. Jurnalis itu melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya saat meliput demo tolak RUU TNI di Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mendapat sorotan dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur.

Sudah empat bulan berlalu Rama Indra Surya Permana, jurnalis Beritajatim.com, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya namun hingga kini laporan dugaan kekerasan dirasa jalan di tempat.

Insiden itu terjadi saat Rama meliput aksi penolakan RUU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Ia dianiaya ketika merekam momen pembubaran massa aksi oleh polisi di sekitar Jalan Pemuda, tak jauh dari Delta Plaza.

Setelah membuat laporan, informasi yang ia terima kabar hanya seputar masih dalam penyelidikan. Tak ada perkembangan lebih lanjut, apalagi penetapan tersangka. Padahal sejak awal, Rama sudah menyebut bahwa pelaku diduga berasal dari kalangan aparat.

Baca juga: Dugaan Intimidasi pada Wartawan, Jurnalis Bondowoso Gelar Aksi Solidaritas

Salawati, anggota KAJ yang juga menjadi kuasa hukum Rama, mengaku sudah berupaya meminta kejelasan kepada penyidik. Namun alasan yang diterima, polisi masih menunggu keterangan dari satu saksi tambahan. 

Ia menilai alasan itu tak masuk akal, karena sejak 26 Juni 2025, pihaknya telah menyampaikan bahwa saksi yang dimaksud tidak mendapat izin dari perusahaan medianya untuk memberikan keterangan.

“Dua saksi lain yang juga jurnalis sudah diperiksa. Kami juga sudah menyerahkan bukti berupa video kekerasan dan foto-foto terduga pelaku,” kata Salawati, Jumat (8/6/2025).

Menurutnya, unsur kekerasan terhadap jurnalis sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk terus menunda proses hukum. “Seharusnya penyelidikan bisa berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Salawati juga menilai apa yang dialami Rama tergolong tidak bisa dianggap enteng. Saat kejadian, Rama sudah menyebut identitasnya sebagai wartawan.

Namun sekitar empat hingga lima anggota polisi baik yang berseragam maupun berpakaian sipil, tetap menganiaya dan memaksanya menghapus rekaman video. Bahkan, salah satu dari mereka sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.

Baca juga: Organisasi Wartawan Tuban Luncurkan Buku, Buka Rahasia Cara Menulis yang Menarik

Tidak hanya itu. Akibat insiden tersebut, Rama mengalami luka di bibir atas, baret di pelipis kanan, lebam di kepala, luka lecet di jari telunjuk, serta memar di punggung kiri dan kanan.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil beberapa langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Di antaranya  menyurati kantor media dari saksi tambahan dan mengganti penyidik.

"Sejauh ini kami sudah menyurati kantor media tempat saksi yang diajukan oleh pelapor bekerja. Di samping itu, penyidiknya diganti," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved