IDI Lamongan Ihwal Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal : Visioner
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di DPTK adalah langkah visioner
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) disambut positif oleh IDI Lamongan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, dr. Budi Himawan menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah visioner dari Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas kesehatan di Indonesia.
Perpres yang baru saja dikeluarkan ini menetapkan nominal tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di DTPK, tanpa memandang lokasi, asalkan daerah tersebut telah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Menurut dr. Budi, hal ini penting untuk menghindari politisasi dan memastikan distribusi tunjangan yang adil.
“Dua hal penting dalam perpres ini adalah nominal tunjangan yang jelas dan sumber dana yang berasal langsung dari APBN. Ini sangat berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering kali bergantung pada APBD dan tidak mencantumkan nominal yang pasti,” ungkap dr. Budi, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, telah ada beberapa perpres yang mengatur insentif bagi tenaga kesehatan, seperti Perpres Nomor 3 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2017. Namun, kebijakan tersebut tidak berjalan efektif karena berbagai tantangan, termasuk penolakan dari berbagai pihak dan pembatalan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Belasan Warga Desa di Lamongan Laporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Sertifikat Tiba-Tiba Pindah Nama
Dalam konteks distribusi dokter spesialis, dr. Budi menjelaskan bahwa saat ini jumlah dokter spesialis di daerah DTPK masih kurang. Menurut standar WHO, idealnya rasio dokter spesialis adalah 0,28 persen per 1.000 penduduk, namun Indonesia masih di bawah angka tersebut.
Ia mencontohkan, untuk spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn), kebutuhan mencapai 4.663 dokter, sementara yang tersedia saat ini adalah 5.690 dokter, menunjukkan kelebihan di beberapa daerah, tetapi distribusi yang tidak merata.
“Distribusi dokter spesialis sangat bermasalah, dengan 57 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Jawa dan Bali, sementara daerah timur hanya memiliki 2 persen,” jelasnya.
Baca juga: Pelantikan Pengurus IDI Cabang Surabaya 2025-2028, Jawab Tantangan Profesi di Era Litigious
dr. Budi juga menekankan pentingnya dukungan non-finansial bagi dokter spesialis, seperti jaminan keselamatan, fasilitas pendidikan untuk anak, dan peralatan kesehatan yang memadai di daerah DTPK.
“Kami berharap pemerintah dapat memenuhi kebutuhan ini agar dokter spesialis dapat bertahan lebih lama di daerah tersebut,” tambahnya.
Dengan adanya perpres ini, dr. Budi berharap agar dokter spesialis lebih termotivasi untuk mengabdi di daerah-daerah terpencil.
Baca juga: Lamongan Raih Top Lima Pencegahan Dan Perkawinan Anak Award 2025
“Kami sangat mendukung kebijakan ini dan berharap agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Dukungan dari IDI Lamongan ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang membutuhkan perhatian lebih.
IDI Lamongan
perpres
Perpres Nomor 81 Tahun 2025
dokter spesialis
Berita Lamongan Terkini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kisah Desa Kutu Wetan Ponorogo Sudah 2 Kali Disambar Petir dalam Setahun, Kades: Pertama Balai Desa |
|
|---|
| Satgas Pangan Ponorogo Cek Mutu dan Harga Beras di Pasaran, Pastikan Harga Masih Stabil |
|
|---|
| Rintik Hujan Gerimis Warnai Jalan Sehat Hari Santri di Pacitan, Bukti Perjuangan Santri Tak Luntur |
|
|---|
| Lansia yang Terpeleset di Sungai Kalimas Ngagel Ditemukan Tak Bernyawa, Warga Prambon Sidoarjo |
|
|---|
| Tarif Kawin Kontrak Dibongkar Warga, Kuak Komunitas Terselubung PSK yang Siap Dinikahi Sementara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.