Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kades Samsul Habiskan Rp 1,18 Miliar untuk Buat Proyek Tapi Tak Pernah Terwujud

Samsul, Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap karena korupsi.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sripoku/Nando Davinchi
KASUS KORUPSI - Tampang Samsul bin Simin (47), mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi karena kasus korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp 1,18 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus korupsi yang dilakukan seorang kepala desa atau kades kembali terungkap.

Kali ini dilakukan mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan bernama Samsul bun Simin.

Pria berusia 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa Rp 1,18 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, menjelaskan, selama menjabat sebagai kepala desa periode 2015-2021, Samsul diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola seluruh dana desa seorang diri, tanpa melibatkan tim pelaksana teknis (TPTPK).

Modus yang digunakan tersangka terbilang sistematis. Ia tidak mengalokasikan dana sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, terungkap adanya sejumlah proyek fisik maupun nonfisik fiktif.

Anggaran untuk proyek-proyek tersebut tetap dicairkan, tapi tidak pernah direalisasikan di lapangan.

"Kami tidak akan menoleransi kasus korupsi, terutama yang menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Eko, Selasa (5/8/2025), seperti dilansir dari Sripoku dan Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Santai Eks Kades Korupsi Rp225 Juta untuk Sewa LC Tiap Hari, Staf Ikut Nyawer: Capek Kerja

Atas perbuatannya, Samsul dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres OKI juga telah menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan.

Samsul saat ini telah ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus lain, Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pengakuan Mantan Kades Korupsi Dana Desa di Mojokerto, Singgung Bayar Utang Modal Pencalonan

Oktario menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek senilai Rp 600 juta bersumber dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

“Pelaksanaan proyek tersebut menyimpang sejak awal. Meski tersangka sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaan di lapangan berbeda,” jelasnya.

“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa. Yakni JLN dan EEP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Oktario.

Dirinya menegaskan, kedua orang tersebut mengerjakan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Sehingga TPK hanya formalitas.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.

Tak cukup sampai disitu, Oktario juga menyebutkan, dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan. 

“Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang,” bebernya.

Dirinya menilai, perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Ditambah lagi, audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucap Oktario.

Baca juga: Sosok Eks Kades Korupsi Dana BLT Buat 120 Warga, Belum Ditahan Gegara Sakit, Negara Rugi 707 Juta

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti maupun potensi menghambat proses hukum,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenai Pasal 3 UU Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Oktario.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved