Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Penjual Bakso Keliling Mendadak Panjat Tiang Listrik, Sempat Baca Situasi saat Dagang

Erwan mengambil enam unit laptop dan ponsel. Kini Erwan yang kos di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Jawa Timur, diringkus polisi dan dibui

Editor: Torik Aqua
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
MALING - Tersangka Erwan Suyanto (42) mantan penjual bakso keliling yang tinggal di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu nekat membobol toko elektronik di Kota Batu. Mendadak panjat tiang listrik. 

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Bekas penjual bakso keliling, Erwan Suyanto (42) nekat membobol toko elektronik di Kota Batu.

Dalam aksinya, Erwan mengambil enam unit laptop dan ponsel.

Kini Erwan yang kos di Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Batu, Jawa Timur, diringkus polisi dan mendekam di penjara.

Pria asal Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan itu membobol toko elektronik saat masih berjualan bakso.

Baca juga: Teriakan Anak Kecil saat Salat Jumat Bikin Jemaah Tangkap Maling Motor yang Beraksi

itu nekat membobol salah satu toko elektronik di Kota Batu dan mengambil sebanyak enam unit laptop serta handphone.

“Barang curian kemudian oleh tersangka dijual ke Surabaya di daerah Banyu Urip dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah itu penadah barang curian atau bukan,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, Minggu (10/8/2025).

Baca juga: Bermodal Celana Logo Brimob, Pemuda di Kota Batu Tipu Warga Hingga Ratusan Juta

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang sebelumnya telah memiliki niat jahat dan mengincar toko tersebut sebagai target ketika masih menjual bakso.

Naik dengan memanjat tiang listrik kemudian masuk ke dalam toko pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

“Aksi pelaku berhasil terekam CCTV dan menjadi bekal kami untuk melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ujarnya.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kedungbanjar, Kabupaten Lamongan pada Kamis (7/8/2025).

Saat ditangkap pelaku harus mendapat ‘bonus’ timah panas polisi di kaki kirinya karena hendak melarikan diri.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu)

Baca juga: Kabar Baik, Honor Penyapu Jalan di Kota Batu Naik Jadi Rp2,1 Juta per Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved