Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Makfudin Untung Rp 12 Juta setelah Tunjukkan Bukti Transfer ke Agen Bank, Tak Lama Apes

Warga asal Cirebon, Jawa Barat sempat untung Rp 12 juta setelah tunjukkan bukti transfer di sebuah agen BRILink

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Bank BRI via Kompas.com
KASUS PENIPUAN - Foto ilustrasi agen bank. Makfudin, seorang warga asal Cirebon, Jawa Barat membuat sebuah agen BRILink di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah rugi Rp 12 juta karena tunjukkan bukti transfer palsu. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer palsu dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Pelanggan Minta Top Up Dana Rp 200 Ribu, Penjaga Konter Kaget Dibayar Pakai Uang Palsu

Atas perbuatannya, Makfudin kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Brebes.

Ia dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha jasa keuangan seperti agen BRILink.

Modus penipuan dengan bukti transfer palsu semakin marak dan mudah dilakukan dengan aplikasi edit foto di ponsel.

Pihak kepolisian mengimbau agar para agen selalu melakukan verifikasi ganda dan tidak menyerahkan uang tunai sebelum memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening melalui notifikasi resmi perbankan atau pengecekan mutasi.

Sebelumnya, sebuah konter ponsel di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta lebih.

Hal ini lantaran penjaga konter lengah saat didatangi sepasang suami istri.

Pasangan suami dan istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan cara berbeda.

Pasutri tersebut menggunakan modus bukti transfer palsu.

Dugaan penipuan itu dilakukan CD dan PS di sebuah konter handphone di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.  

Akibat penipuan itu, pemilik konter handphone mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

"(Penipuan) Sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp 15.608.000," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Rabu (9/7/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakotalive.com, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Pelanggan Minta Top Up Gopay Rp15 Juta, Penjaga Konter Kaget Buka Plastik Isinya Tumpukan Kertas

Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 ini dengan pura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.

Pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan ponselnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved