Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggan Restoran Tanggung Biaya Royalti Musik Rp29.140, Isi Struk Viral

Beredar di media sosial, sebuah struk restoran membebankan royalti musik kepada konsumen, bukan pihak restoran.

ISTIMEWA via Tribun Jateng
STRUK ROYALTI MUSIK - Tangkapan gambar struk royalti musik di sebuah restoran yang dibebankan kepada konsumen. Pembayaran royalti yang dimasukkan ke struk pembelian menuai pro dan kontra, Senin (11/8/2025). 

@Jikun:Buka restoran di indo itu kaya nyesek bgt ya, udh kena ppn 11 persen, pajak restoran 20 persen , setor pajak parkir ke pemda, belum lg pungli dari ormas2 setempat, eh ini ketambahan biaya royalti lagu yg ujung2nya nanti dibebankan ke konsumen

@Raka Abdian:bukannya royalti itu bayar nya pertahun?? knp semua di bebankan ke konsumen per kedatangan??

@Kang_Chiep88:kalau ini mah, cafenya juga carik untung. wong pajak kafe 10 persen aja gak setor full

@gugugugug:ya itu urusan yg punya cafe lah masa konsumen ???? yg puter lagu siapa?

“Kalau untuk dukung musisi sih oke, tapi jangan dimasukin ke nota makanan. Rasanya aneh aja,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved