HUT Ke 80 RI
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, yang Untung Cuma ASN? Pegawai Swasta Protes
Menurut pegawai swasta libur tanggal 18 Agustus 2025 hanya menguntungkan pegawai pemerintahan. Sementara swasta fluktuatif.
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional menuai beragam respons, terutama dari kalangan swasta.
Menurut sejumlah pegawai swasta, libur di tanggal tersebut hanya menguntungkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara sektor swasta bersifat fluktiatif atau diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.
Hal ini membuat sejumlah pegawai swasta protes dengan keputusan pemerintah tersebut.
Bagi pekerja swasta, tanggal 18 Agustus 2025 belum tentu menjadi hari libur.
Tak heran, sebagian karyawan swasta merasa kebijakan ini karena dinilai hanya menguntungkan pegawai pemerintah.
Status cuti bersama yang tidak mengikat sektor swasta membuat sebagian pekerja tetap harus masuk kerja, sementara pegawai negeri berlibur lebih lama.
"Kalau bikin kebijakan itu harusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” kata seorang pekerja bernama Kojek (29), dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/8/2025).
Senada, Wiwi (32) mengatakan, pemerintah semestinya menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional, bukan cuti bersama agar semua pekerja bisa merasakannya.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Sisa Berapa Tanggal Merah hingga Akhir Tahun?
Perasaan kita mudah terpengaruh faktor eksternal
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Soegijapranata Semarang, Christine Wibowo, menyebut perasaan-perasaan seseorang memang cenderung dipengaruhi oleh faktor luar, termasuk soal harapan akan libur nasional.
“Jadi menurut saya ini lucu, sebab ternyata perasaan kita gampang dipengaruhi oleh faktor luar,” ucapnya ketika diwawancarai oleh Kompas.com, Senin (11/8/2025)
Christine mencontohkan, sebelum ini, 18 Agustus bukanlah hari libur dan semua orang merasa biasa saja.
Begitu ada kabar akan ada libur, meski belum pasti, banyak orang langsung senang.
Namun, ketika statusnya diubah menjadi cuti bersama yang sifatnya tidak wajib untuk swasta, semangat pun menurun.
“Padahal, kondisi sebenarnya tetap sama seperti sebelumnya. Jadi ini pelajaran bahwa bukan kenyataan yang membuat kita bahagia, melainkan harapan-harapan kita,” jelas Christine.
"Repot kalau perasaan kita sangat dipengaruhi hal-hal di luar kita," tambahnya.
Baca juga: Senin 18 Agustus 2025 Libur, Hadiah HUT Ke-80 RI dari Presiden Prabowo

Tanda kebutuhan libur dan cara mengatasinya
Christine menambahkan, jika muncul rasa iri karena ASN libur sementara pegawai swasta tidak, itu menandakan adanya kebutuhan untuk beristirahat.
“Iri itu menandakan adanya tanda kebutuhan,” ungkapnya.
Menurut dia, seseorang tidak harus menunggu tanggal libur nasional untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Waktu luang yang ada bisa dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas yang terasa seperti liburan, seperti pergi ke mal atau kafe.
“Kita bisa atur sendiri, misalnya setelah menyelesaikan target tertentu, kita memberi hadiah pada diri sendiri dengan liburan singkat. Tidak harus di tanggal yang sama dengan cuti bersama,” ujarnya.
Christine juga menyarankan untuk mengambil sisi positif dari situasi ini.
“Ambil happy-nya saja. Saat ASN libur, jalan ke kantor bisa lebih lengang, dan kita tak perlu bingung memilih kegiatan,” tutupnya.
Baca juga: Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak?
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Biasanya, libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah secara beriringan, misalnya ketika perayaan hari besar keagamaan.
Contohnya, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional untuk memperingati Hari Natal.
Hari libur tersebut dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada 26 Desember 2025.
Libur nasional memberikan kesempatan karyawan swasta maupun ASN untuk libur, seperti yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur ,” tulis Surat Edaran tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
Sementara, libur cuti bersama hanya berlaku untuk pegawai pemerintah.
Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama berarti memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.
Apabila karyawan tetap bekerja pada saat cuti bersama, jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Namun, perlu diketahui bahwa mekanisme ini tidak berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang libur saat cuti bersama tidak mengalami pengurangan cuti tahunan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
18 Agustus
pegawai swasta
ASN
pegawai pemerintahan
cuti bersama
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Contoh Susunan Acara Tirakatan 17 Agustus 2025 dan Sambutan Ketua RT/RW, Peringatan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Keseruan Lomba Tangkap Bebek Mata Tertutup Corong Warga di Lamongan Semarakkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Momen YBSI Ajak Veteran Wariskan Semangat Kepahlawanan pada Generasi Muda di Surabaya |
![]() |
---|
Serunya Anak-Anak hingga Dewasa Lomba Kepruk Guling di Sungai Gunungsari Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Semarak Kreativitas di Panti Asuhan, Pemuda Jombang Tebar Semangat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.