Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

HUT Ke 80 RI

Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak? 

Pada 2025, Indonesia berusia ke 80 tahun. Namun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Lantas apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur?

Encyclopaedia Britannica via Kompas.com
HARI LIBUR - Ilustrasi kalender. Pada 2025, Indonesia berusia ke 80 tahun. Namun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Lantas apakah tanggal 18 Agustus 2025 libur? 

TRIBUNJATIM.COM - Setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia.

Pada 2025, Indonesia berusia ke 80 tahun.

Namun 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.

Lantas apakah tanggal 18 Agustus 2025 cuti bersama atau masuk hari libur bersama?

Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupak

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025). 

Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka selama setahun. 

Lantas, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama atau libur nasional jika mengacu pada dalam SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025? 

Baca juga: 10 Puisi Tema Kemerdekaan dari Penyair Populer di Indonesia, Ide Lomba Karya Tulis HUT Ke-80 RI

Apakah 18 Agustus 2025 libur nasional atau cuti bersama?

Menurut pantauan Kompas.com, SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan hari libur pada tanggal tersebut. 

Apabila mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu libur nasional atau pun cuti bersama

Dalam SKB 3 Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus

Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved