Viral Lokal
Emak-emak Maksa Minta Sumbangan HUT RI Rp500 Ribu ke Pemilik Toko, Bilang 3 Kali Wajib
Pemilik toko di Surabaya dipaksa memberikan sumbangan acara Agustusan oleh emak-emak sebesar Rp500 ribu.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik toko rokok elektronik di Surabaya, Jawa Timur kaget dipaksa memberikan sumbangan acara Agustusan oleh emak-emak.
Emak-emak tersebut mematok nilai minimal Rp500 ribu, bahkan menyatakan sumbangan wajib.
Aksi emak-emak diduga melakukan pungutan liar (pungli) tersebut kemudian viral di media sosial.
Pungli adalah pengambilan uang atau biaya oleh oknum tertentu secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pungli biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok, terutama yang memiliki kekuasaan atau jabatan, dengan cara memanfaatkan posisinya untuk meminta sejumlah uang kepada masyarakat, padahal seharusnya layanan tersebut gratis atau biayanya sudah ditentukan secara resmi.
Namun kini pungli juga dilakukan oleh individu yang tidak bertanggung jawab seperti apa yang dilakukan emak-emak tersebut.
Adapun insiden ini menimpa pemilik toko bernama Kevin William (22).
Peristiwa emak-emak pungli tersebut terjadi di tempat usahanya yang berada di Jalan Gemblongan, Alun-alun Contonga, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Protes Pungli Ospek, Mahasiswa Baru UTM Malah Dianiaya Senior, Panitia Tak Melerai
Alasan Acara Agustus-an
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang diunggah akun Instagram @podsauthenticsurabaya, terlihat tiga orang perempuan sedang mendatangi sebuah toko.
Mereka diduga meminta sumbangan.
"Mereka (ketiga perempuan) mengaku ada yang dari RT, RW, ada yang dari kelurahan juga," kata Kevin ketika ditemui di tokonya, Senin (11/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, kata Kevin, ketiga perempuan itu meminta sumbangan kepadanya, dengan alasan untuk membuat acara guna memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
"Nominalnya itu memang seikhlasnya. Ketika saya ngomong bahwa nominal yang saya sanggup itu sekitar Rp 5.000 sampai Rp 10.000, ibu ini bilang ya enggak bisa kasih segitu," katanya.
Baca juga: Sudah Setor Rp5 Juta Tiap Bulan ke Polisi, Kepala Dishub Jengkel Masih Jadi Tersangka Pungli
Sumbangan Dibilang Wajib, Pemilik Lapor Polisi
Selanjutnya, para wanita itu menunjukkan tempat usaha lain yang memberikan sumbangan minimal Rp 500.000.
Lalu, Kevin menanyakan kewajiban memberi dengan nominal serupa.
"Mungkin karena saya sendiri juga kepancing emosi, saya tanya ke ibunya, wajibkah saya yang membayar Rp500.000 sebagai sumbangan? Ibu itu mengatakan sebanyak tiga kali, "wajib," ujarnya.
Akan tetapi, Kevin menolak dengan alasan usahanya sedang mengalami penurunan pembeli dan belum mendapat keuntungan.
Akhirnya, ketiga perempuan tersebut pun emosi kepadanya.
"Kalau sumbangan seperti ini, biasanya saya memang tahu kalau memang ada sumbangan seperti ini. Tapi yang bikin saya kaget itu ketika saya dipatok nominal (sumbangannya) itu," kata dia.
Kevin memutuskan untuk melaporkan perkara dugaan pungli tersebut ke Polsek Bubutan.
Dia pun berharap, agar kasus itu segera diusut oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Warga Kesal Rumahnya Dilempari Batu karena Tak Beri Sumbangan Perbaikan Jembatan: Apa Salahku?
Adakah Aturan Pidana Bagi Pelaku Pungli?
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) dan Kepala pusat studi P3KHAM LPPM UNS, Dr. Heri Hartanto, menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk menjerat praktik pungli.
Ia menjelaskan pelaku pungli dalam bisa dijerat pidana pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHP, dikutip dari Kompas.com.
Bunyi pasal 368 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut.
(1) Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut dia, pasal 368 mengandung unsur objektif sebagai berikut.
- Perbuatan memaksa
- Dipaksa orang lain
- Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
- Bertujuan agar menyerahkan barang (termasuk uang), memberi utang, atau menghapus utang.
Selanjutnya, unsur subjektif dalam pasal ini adalah sebagai berikut.
- Bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain; dan
- Dilakukan secara melawan hukum. Artinya, orang yang melakukan pemerasan tidak memiliki hak/wewenang untuk meminta sesuatu dari korban.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pemilik toko
Surabaya
Jawa Timur
sumbangan
emak-emak
viral di media sosial
HUT RI
pungli
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
| 10 Tahun Jarwo Berjuang Jaga Wajah Baru Dolly, dari Wisata Edukasi hingga UMKM |
|
|---|
| Alasan Wiwid Pengantin Wanita Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg, Suami Tawari Uang dan Emas Ditolak |
|
|---|
| Cinta Monyet Berujung Kekerasan, Siswa SD Dikeroyok Gara-Gara Pinjam Buku, Anggota DPRD Soroti |
|
|---|
| Sosok Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani yang Meninggal karena Mobil Tabrak Pohon, Perwira Dedikasi Tinggi |
|
|---|
| Sosok Pemberi Cek Rp3 M yang Dibuat Mbah Tarman Mahar, Asli atau Palsu Suami Sheila Tidak Tahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/emak-emak-viral-minta-sumbangan-Rp500-ribu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.