Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Setor Rp5 Juta Tiap Bulan ke Polisi, Kepala Dishub Jengkel Masih Jadi Tersangka Pungli

Kepala Dishub Pematangsiantar kesal masih tetap menjadi tersangka pungli padahal sudah setor ke polisi tiap bulan Rp5 juta agar kasus ditutup.

Tribun Jateng/Wid
PUNGLI - Ilustrasi uang tunai. Kepala Dishub Pematangsiantar, Sumatera Utara, Drs Julham Situmorang kesal masih tetap menjadi tersangka pungli padahal sudah setor ke polisi tiap bulan Rp5 juta agar kasus ditutup, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Drs Julham Situmorang jengkel masih menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar parkir Rumah Sakit Vita Insani.

Padahal diakui Julham, dirinya telah memberikan setoran ke polisi tiap bulan agar kasus pungli tersebut ditutup.

Namun ujungnya, Julham tetap saja menjadi tersangka.

Karena muak harus setor uang namun tetap menjadi tersangka, ia kemudian melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani atas dugaan pemerasan.

Julham menyebut polisi itu minta uang Rp 200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum. 

Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui Tim Kuasa Hukumnya, mengingat status Julham kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta. 

Baca juga: Bambang Kecewa Anaknya Gagal Diterima Meski Jarak Rumah & Sekolah Hanya 179 Meter: Saya Terdzolimi

Anggota Tim Kuasa Hukum Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH menyampaikan materi laporan ini akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya. 

"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang, dikutip dari Tribun Medan.

Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp 200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 2024 dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp 5 juta. 

"Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima. 

Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.

Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp 48,6 juta. 

"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp 200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar (Kolase Tribun Medan)

Pegawai Dishub Ikuti Jejak Julham ke Pengadilan

Polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumbangaol, seorang pegawai di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar selama 30 hari ke depan, sejak proses penahanan pada Rabu (30/7/2025) kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved