Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet

Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet.

Shutterstock
DANA OPERASIONAL - Ilustrasi uang puluhan juta. Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet. Hal ini dirasakan oleh sejumlah ketua RT di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet.

Hal ini dirasakan oleh sejumlah ketua RT di Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui dana operasional untuk RT telah dicairkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyusul pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dana operasional RT ini adalah anggaran atau biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan administratif dan operasional di tingkat RT.

Dana ini digunakan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua RT dan pengurus RT dalam melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. 

Dana Cair, Namun Aturan Rumit

Meski telah cair, menurut sejumlah ketua RT, teknis pencairannya cukup rumit.

Ketua RT 1 RW 11 Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Adhib Eka Anshori mengungkapkan, dana operasional membantu dalam meringankan beban warga.

Namun, sebagai ketua RT, ia mengaku proses pencairan dan pelaporannya cukup membingungkan.

"Kalau saya pribadi, (adanya bantuan operasional Rp 25 juta), meringankan iya, cuman kalau bikin mumet Ketua RT dan kelembagaan, iya pasti. Karena di anggaran Rp 25 juta itu aturannya sangat jelimet sekali," kata Adhib kepada Tribun Jateng, Senin (11/8/2025).

Ia menyebutkan, saat ini, di wilayah kelurahannya, proses pencairan masih terganjal.

Beberapa RT belum menyelesaikan proposal, sebagian ditolak, dan ada pula yang memilih untuk tidak mengajukan.

"Kalau untuk cairnya, ini belum, karena menunggu SK-nya dari kelurahan itu muncul dulu itu. Juga untuk perwilayahan Podorejo itu kemarin info terakhir ada tujuh masih penolakan dari bentuk proposal, empat masih ada yang belum upload, empat lagi yang tidak mengajukan," jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana menunggu approval menyeluruh dari Kelurahan Podorejo.

Baca juga: Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi

"Dana baru bisa masuk ke rekening Bank Jateng secara serentak setelah proses administrasi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved