Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Rp25 Juta Dana Bantuan Operasional Sudah Cair, Tapi Ketua RT Malah Mumet

Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet.

Shutterstock
DANA OPERASIONAL - Ilustrasi uang puluhan juta. Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet. Hal ini dirasakan oleh sejumlah ketua RT di Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/8/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Meski dana bantuan operasional Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun telah dicairkan, ketua RT justru mumet.

Hal ini dirasakan oleh sejumlah ketua RT di Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui dana operasional untuk RT telah dicairkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyusul pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dana operasional RT ini adalah anggaran atau biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan administratif dan operasional di tingkat RT.

Dana ini digunakan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua RT dan pengurus RT dalam melayani masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. 

Dana Cair, Namun Aturan Rumit

Meski telah cair, menurut sejumlah ketua RT, teknis pencairannya cukup rumit.

Ketua RT 1 RW 11 Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Adhib Eka Anshori mengungkapkan, dana operasional membantu dalam meringankan beban warga.

Namun, sebagai ketua RT, ia mengaku proses pencairan dan pelaporannya cukup membingungkan.

"Kalau saya pribadi, (adanya bantuan operasional Rp 25 juta), meringankan iya, cuman kalau bikin mumet Ketua RT dan kelembagaan, iya pasti. Karena di anggaran Rp 25 juta itu aturannya sangat jelimet sekali," kata Adhib kepada Tribun Jateng, Senin (11/8/2025).

Ia menyebutkan, saat ini, di wilayah kelurahannya, proses pencairan masih terganjal.

Beberapa RT belum menyelesaikan proposal, sebagian ditolak, dan ada pula yang memilih untuk tidak mengajukan.

"Kalau untuk cairnya, ini belum, karena menunggu SK-nya dari kelurahan itu muncul dulu itu. Juga untuk perwilayahan Podorejo itu kemarin info terakhir ada tujuh masih penolakan dari bentuk proposal, empat masih ada yang belum upload, empat lagi yang tidak mengajukan," jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan dana menunggu approval menyeluruh dari Kelurahan Podorejo.

Baca juga: Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi

"Dana baru bisa masuk ke rekening Bank Jateng secara serentak setelah proses administrasi," jelasnya.

Di sisi lain, Adhib mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun kegiatan dalam pemanfaatan dana operasional tersebut untuk tujuh kegiatan.

Ia sebutkan, kegiatan itu antara lain subsidi tenaga kebersihan, pertemuan rutin ibu-ibu PKK, pertemuan rutin bapak-bapak, pembelian alat tulis kantor (ATK) emeliharaan fasilitas penerangan jalan, kegiatan peringatan 17 Agustus, dan pengajian rutin bulanan.

"Semua kegiatan itu sebenarnya sudah kami laksanakan menggunakan dana kas dan donatur internal maupun eksternal. 

Dana operasional ini untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang misalkan sekiranya mengeluarkan bujet terlalu banyak, sehingga (dana itu) bisa meng-cover. Karena misalkan kita minta (iuran) uang ke warga, pasti kan mereka akan gembor-gembor ya istilahnya.

Maka dari itu, kami anggarkan, kita subsidi kegiatan-kegiatan itu," terangnya.

Baca juga: Beda dari Sahdan Ketua RT Gen Z Bikin Bangga, Ketua RW Malah Dicurigai Warganya Diduga Korupsi

Bukti Laporan: Wajib Nota dan Dokumentasi

Di sisi lain, selama proses berlangsung, Adhib menyebut telah menemui beberapa kendala.

Kendala utama yang dihadapi menurutnya bukan pada penyusunan proposal, melainkan pada teknis pelaporan yang harus sangat rinci, mulai dari bukti foto, nota, hingga dokumentasi.

"Kadang warga belum paham, mereka tanya, ‘Masa harus difoto, Pak?’ Itu yang sering jadi kendala. Sosialisasi memang penting agar tidak terjadi salah paham,” terang Adhib.

Selain itu, informasi sepintas yang muncul di media sosial juga menjadi kendala yang dihadapi RT-nya dalam penyampaian pemanfaatan dana kepada warga.

"Misalnya ketika warga menanyakan, 'Loh, kata Bu Agustin (Wali Kota Semarang) di sosmed boleh?' Padahal di aturannya itu jelas. Kalau pembelian ATK itu tidak boleh lebih dari sekian persen anggaran, terus sekian-sekian itu kan ada semuanya di situ. Lah, kebanyakan warga tidak memahami itu. Hanya memahami sepintas dari omongan dari Sosmed," paparnya.

Di RT lain, pengurus RT 7, RW 5, Kalipancur menyebutkan, dana tersebut di antaranya akan digunakan untuk mendukung kegiatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk lomba-lomba warga dan malam tirakatan.

Sekretaris RT, Baihaqi mengatakan, kegiatan Agustusan ini akan memanfaatkan alokasi dana terbesar sejauh ini, yakni sekitar Rp 5 juta.

Dana tersebut digunakan untuk keperluan hadiah lomba, konsumsi warga, serta biaya pendukung lainnya yang sudah dirinci sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

"Secara teknis ini kan yang sebenarnya bisa langsung dieksekusi ya untuk Agustusan ini ya, karena dana kegiatan lomba-lomba dan besok malam tirakatan itu sudah disesuaikan dengan usulan.

Jadi termasuk ini RT-ku sudah mengadakan lomba hadiah ini sudah disesuaikan. Rencananya memang menggunakan dana itu, karena waktu tinggal tersisa sekitar 6 bulan efektif, bahkan tidak ada 5 bulan. Sehingga kegiatan yang paling besar dilaksanakan kan yang memungkinkan Agustus ini," jelasnya.

Selain Agustusan, dia menambahkan, dana juga akan dialokasikan untuk kegiatan rutin seperti pertemuan RT dan PKK, kerja bakti, pengelolaan sampah, hingga kegiatan senam mingguan yang diadakan secara bergiliran antar RT di lingkungan RW 5.

Meski sempat mengalami beberapa revisi usulan karena penyesuaian rincian, akhirnya berhasil diajukan dan kini tinggal mengecek pencairan.

Baca juga: Sahdan Ketua RT Gen Z Tolak Amplop Tebal dari Dedi Mulyadi, Ayah Juga Tak Mau, sang Gubernur: Halal

Pengaruh Dana Rp25 Juta

Sebelumnya, juga terdapat dinamika terkait nominal dan rincian kegiatan yang harus sesuai dengan aturan tertulis dalam juknis, termasuk batas maksimal dana untuk tiap kegiatan.

"Dana Rp25 juta itu sebenarnya tidak terlalu banyak, sehingga hanya untuk menjalankan kebiasaan-kebiasaan di RT yang selama ini sudah berjalan saja ya," terangnya.

Dia menambahkan, terkait pengaruh dana Rp 25 juta tersebut, saat ini belum terlihat sebab belum dimanfaatkan.

Pihaknya berharap dana tersebut setidaknya bisa mengurangi beban biaya warga dan memperlancar kegiatan-kegiatan sosial yang selama ini sudah menjadi tradisi.

"Yang pasti kami sebelumnya ada jimpitan tiap hari, artinya tiap malam harus ngasih Rp 1.000 di depan rumah. Nah, itu artinya kalau setiap hari, dalam 1 bulan Rp30.000 dikali jumlah KK per RT.

Nah, itu akhirnya juga sekarang sudah enggak ada, tapi keputusan itu pun juga diambil sebelum kemarin ada juknis RT ini.

Intinya, belum ngefek, karena sejauh ini mengandalkan uang jimpitan untuk kegiatan-kegiatan. Kalau misal enggak ada itu, ditomboki dengan iuran langsung warga," imbuhnya. 

Imbauan Pemerintah

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, bantuan operasional RT tersebut sudah bisa dipergunakan untuk kepentingan warga tingkat RT.

Ia menginstruksikan seluruh RT di Kota Semarang untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mengajukan pencairan sesuai prosedur dan aturan yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.

"Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan kemasyarakatan, termasuk memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI,” ujar Agustina, sebelumnya.

Agustina menegaskan pencairan bantuan operasional ini dilakukan secara transparan dan tanpa potongan dalam bentuk apapun.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved