Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Debt Collector Cekcok dengan Wanita di Wilangan, Polres Nganjuk: Mobil Rental Nunggak Cicilan

Polres Nganjuk menyebut apa yang dilakukan Polsek Wilangan dalam menangani masalah debt collector dengan pengendara mobil sudah benar. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
X
LAWAN DEBT COLLECTOR - Tangkapan layar video cekcok antara seorang perempuan dengan sejumlah debt collector di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Video tersebut kemudian viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk menyebut apa yang dilakukan Polsek Wilangan dalam menangani masalah debt collector dengan pengendara mobil sudah benar. 

Polisi langsung melaksanakan upaya penanganan, mengklarifikasi kedua belah pihak hingga memediasi hingga tuntas. 

Persoalan tersebut muncul lantaran pihak debt collector menyatakan mobil yang digunakan wanita asal Bandung, Widi Fitria Hakim, menunggak cicilan. Oknum debt collector juga bilang berniat 'menarik' mobil itu. 

Widi dan oknum debt collector sempat beradu pendapat. Sebab, Widi sudah merasa membayar cicilan. 

Tak lama kemudian, Widi langsung meminta untuk menyelesaikan persoalan ke pihak kepolisian.

Widi dan oknum debt collector terlibat cekcok di kawasan Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. 

Keduanya saling sepakat. Mereka lantas menyambangi kantor polisi terdekat, yakni Polsek Wilangan, Selasa (5/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengatakan Polsek Wilangan menerima dengan baik tatkala Widi dan oknum debt collector tiba. 

Tanpa panjang lebar, personel Polsek Wilangan lekas menindaklanjuti masalah ini. 

Baca juga: Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk

"Personel melakukan pengecekan secara menyeluruh, bukti manifes tunggakan, klarifikasi kepada debitur, surat perintah tugas dari leasing," katanya kepada Tribun Jatim Network, Senin (11/8/2025). 

Sukaca melanjutkan, hasil pengecekan, mobil Nissan Grand Livina yang digunakan Widi dan keluarga menunggak cicilan selama tiga bulan. 

Pada saat itu pula, suami Widi, menyatakan kepada polisi kalau mobil itu mobil rental. 

"Kami meminta (pihak Widi) untuk menghubungi pemilik rental mobil tersebut dan menanyakan terkait tunggakan. Pemilik pun seketika mentransfer biaya cicilan. Namun, dari tiga bulan, pemilik hanya mengangsur satu bulan cicilan, senilai Rp 5.680.000," lanjutnya. 

Baca juga: Kronologi Video Viral Debt Collector Tarik Mobil Wanita di Nganjuk Versi Polisi: Rental

Setelah itu, personel Polsek Wilangan melakukan pendampingan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved