Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Debt Collector Cekcok dengan Wanita di Wilangan, Polres Nganjuk: Mobil Rental Nunggak Cicilan

Polres Nganjuk menyebut apa yang dilakukan Polsek Wilangan dalam menangani masalah debt collector dengan pengendara mobil sudah benar. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
X
LAWAN DEBT COLLECTOR - Tangkapan layar video cekcok antara seorang perempuan dengan sejumlah debt collector di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Video tersebut kemudian viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk menyebut apa yang dilakukan Polsek Wilangan dalam menangani masalah debt collector dengan pengendara mobil sudah benar. 

Polisi langsung melaksanakan upaya penanganan, mengklarifikasi kedua belah pihak hingga memediasi hingga tuntas. 

Persoalan tersebut muncul lantaran pihak debt collector menyatakan mobil yang digunakan wanita asal Bandung, Widi Fitria Hakim, menunggak cicilan. Oknum debt collector juga bilang berniat 'menarik' mobil itu. 

Widi dan oknum debt collector sempat beradu pendapat. Sebab, Widi sudah merasa membayar cicilan. 

Tak lama kemudian, Widi langsung meminta untuk menyelesaikan persoalan ke pihak kepolisian.

Widi dan oknum debt collector terlibat cekcok di kawasan Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. 

Keduanya saling sepakat. Mereka lantas menyambangi kantor polisi terdekat, yakni Polsek Wilangan, Selasa (5/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca mengatakan Polsek Wilangan menerima dengan baik tatkala Widi dan oknum debt collector tiba. 

Tanpa panjang lebar, personel Polsek Wilangan lekas menindaklanjuti masalah ini. 

Baca juga: Beda Penjelasan Polisi dan Pemilik Mobil yang Berseteru dengan Debt Collector di Nganjuk

"Personel melakukan pengecekan secara menyeluruh, bukti manifes tunggakan, klarifikasi kepada debitur, surat perintah tugas dari leasing," katanya kepada Tribun Jatim Network, Senin (11/8/2025). 

Sukaca melanjutkan, hasil pengecekan, mobil Nissan Grand Livina yang digunakan Widi dan keluarga menunggak cicilan selama tiga bulan. 

Pada saat itu pula, suami Widi, menyatakan kepada polisi kalau mobil itu mobil rental. 

"Kami meminta (pihak Widi) untuk menghubungi pemilik rental mobil tersebut dan menanyakan terkait tunggakan. Pemilik pun seketika mentransfer biaya cicilan. Namun, dari tiga bulan, pemilik hanya mengangsur satu bulan cicilan, senilai Rp 5.680.000," lanjutnya. 

Baca juga: Kronologi Video Viral Debt Collector Tarik Mobil Wanita di Nganjuk Versi Polisi: Rental

Setelah itu, personel Polsek Wilangan melakukan pendampingan. 

Polisi memediasi Widi dengan debt collector. Mediasi berjalan lancar. Masalah tuntas. 

"Tidak ada laporan (dari pihak Widi). Artinya, ini masuk delik aduan. Bisa dimusyawarahkan. Kami memberi kesempatan kedua belah pihak. Kreditur menerima meski pemilik rental membayar hanya satu bulan cicilan," ungkapnya. 

"Sementara, pengguna mobil dan debt collector juga sepakat menuntaskan masalah lewat mediasi. Pengguna mobil pun melanjutkan perjalanan ke Bandung," tambahnya. 

Sukaca menegaskan pihaknya bukan acuh terhadap penegakan hukum. 

Langkah penegakan hukum tak diambil karena tak ada laporan dari pihak Widi. Terlebih lagi, persoalan ini nyatanya telah diselesaikan melalui perundingan. 

Di sisi lain, menurutnya, perbuatan debt collector belum terpenuhi secara hukum, misalnya ambil secara paksa mobil. 

Debt collector dinilai tak mengambil secara paksa, hanya melontarkan kata akan menarik mobil. 

"Kalau mobilnya sudah dibawa atau berpindah tangan, bisa ditindaklanjuti oleh kami," tegasnya. 

"Tidak diperbolehkan leasing menarik objek fidusia secara paksa, apalagi di jalan. Leasing harus melakukan permohonan penetapan sita pada pengadilan. Sebelum melangkah ke penyitaan, pihak leasing terlebih dahulu memberikan surat peringatan tiga kali," paparnya. 

Polres Nganjuk menyayangkan narasi dalam video yang diunggah Widi. 

Narasi itu sampai memancing komentar negatif warganet terhadap Polsek Wilangan

Seperti diketahui, momen selisih pendapat dengan debt collector diabadikan Widi pakai kamera ponselnya. 

Setelah itu, Widi mengunggah rekaman video di akun media sosial TikTok pribadinya, bernama @Widi Fitria Hakim II hingga viral.  

Sukaca membeberkan realitasnya. 

"Kami sudah melakukan segala upaya. Justru kami melindungi keluarga Widi. Satu personel kami kerahkan untuk melindungi keluarga yang berada di dalam mobil saat proses mediasi karena merasa terintimidasi DC yang menunggu di teras musala Polsek Wilangan. Personel memantau di dekat mobil. Kami pastikan tidak ada personel Polsek Wilangan yang ikut berkumpul dan akrab dengan debt collector di teras musala seperti narasi di video," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, viral kelakuan oknum debt collector yang diduga hendak rampas mobil warga Bandung di daerah Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Kejadian ini diketahui diunggah oleh akun sosial media Tiktok @Widi Fitria Hakim II.

Dalam video yang berdurasi 54 detik itu, nampak ada 3 orang pria bertubuh besar mencegat korban yang sedang singgah di Masjid di Kabupaten Nganjuk.

Oknum DC itu kemudian hendak merampas mobil korban, dengan dalih kendaraan mengalami tunggakan.

“Saya memang mau tarik mobilmu mbak,” ucap pria berbaju hitam dalam video itu yang diduga adalah oknum DC.

Namun pemilik mobil membantah pernyataan oknum DC. Dia mengaku bahwa setiap bulan tak pernah menunggak pembayaran.

“Ini kan udah dibayar. Setiap bulan udah dibayar.” ucap korban dalam video itu.

Walhasil karena merasa ini tidak benar, korban kemudian mengajak oknum DC agar menyelesaikan kasus ini ke pihak kepolisian.

Pihak Debt Collector dan korban kemudian sepakat datangi Polsek Wilangan.

Hingga akhirnya Ketika di Polsek Wilangan itu korban sempat meminta bantuan saudaranya anggota TNI di Madiun.

Sesampainya saudara korban anggota TNI di Polsek Wilangan, korbanpun dilepas oleh pihak kepolisian.

Namun anehnya menurut korban berdasarkan video yang diunggah, nampak oknum DC dan Pihak Polsek Wilangan mesrah bercanda gurau. Hal ini menimbulkan kecurigaan korban terkait kasus upaya perampasan mobil ini.

“Masak iya polisi sama Leasing gitu”ucap korban.

Terakhir dalam caption videonya, korban mengingatkan untuk berhati-hati karena praktik yang dilakukan DC ini patut diduga adalah modus kejahatan.

“Saya juga berharap gerombolan dalam video itu diamankan,” tulis korban dalam akun sosial media Tiktoknya.

Sementara itu usai video itu viral warganet menggruduk akun sosmed Polsek Wilangan Nganjuk.

Mereka menuntut agar Polsek Wilangan memberikan klarifikasi terkait video itu.

“Tandai Polsek Wilangan,”

“Berarti mereka sudah kerja sama dengan oknum,” tulis komentar warganet.

Laporin polisi itu ke Propam,”

“Proses secara hukum ini sudah kriminal,”.

Belakangan ini, Widi kembali mengunggah video klarifikasi di akun TikToknya. Dalam video Widi menjelaskan bila dia membeli mobil Grand Livina bekas pada Februari 2025.

Karena Widi tidak ada uang untuk membeli mobil secara tunai, pemilik pertama menawarkan sebuah opsi. 

Opsi itu, BPKB mobil 'disekolahkan' (digadaikan). Widi menyepakati untu membayar BPKB yang telah digadai tiap bulan.

Tapi mulanya Widi membayar uang muka membeli mobil sebesar Rp 30 juta. Jatuh tempo pembayaran tiap tanggal 6. Mulai Maret hingga Agustus, Widi tak pernah terlambat membayar. Widi menyertakan bukti pembayarannya di video. 

Widi menransfer uang itu ke pemilik pertama mobil. Sebab, Widi sudah saking percaya. 

"Makanya kalian juga bisa lihat, di video (sebelumnya yang viral) aku kekeh tidak pernah telat bayar mobil ini dan bukan mobil rental. Setelah aku selidiki lagi, uang yang aku bayarin tiap bulan sama beliau (pemilik pertama mobil), gak beliau bayarin lagi ke mobil itu. Kenapa aku up hari ini, karena aku pun baru tahu kalau uang yang aku bayarin tiap bulan, ga mereka bayarin," ucapnya dalam video. 

Widi tetap tak membenarkan pihak leasing karena hendak mengambil paksa mobilnya di jalan. Apalagi saat itu dia lagi di luar kota. Ia mengaku masih merasa trauma hingga sekarang

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved