Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bakal Ada Puluhan Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Mojokerto Bebas Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Terdapat dua kategori remisi yang diusulkan untuk narapidana yakni, remisi umum tujuh belasan dan dasawarsa setiap 10 tahun sekali

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Lapas Kelas IIB Mojokerto
REMISI AGUSTUSAN - Aktivitas warga binaan pemasyarakatan saat mengikuti lomba kultum dan adzan, dalam rangka memeriahkan HUT kemerdekaan RI ke-80, di masjid dalam kawasan Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ratusan narapidana bakal mendapat remisi 17 Agustus 2025. 

Poin Penting

  • Lapas Kelas IIB Mojokerto telah mengusulkan rekomendasi remisi bagi ratusan narapidana, menjelang HUT kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025.
  • Terdapat dua kategori remisi yang diusulkan untuk narapidana yakni, remisi umum tujuh belasan dan dasawarsa setiap 10 tahun sekali di momen kemerdekaan
  • Total narapidana yang diusulkan akan mendapat remisi umum sebanyak 358 WBP dan 21 di antaranya bisa bebas saat bertepatan di hari 17 Agustus nanti dan 11 bebas dapat remisi dasawarsa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Bakal ada puluhan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bisa langsung bebas di momen 17 Agustus nanti. 

jika permohonan pengurangan masa tahanan tersebut disetujui oleh  Kemenkumham dan lembaga terkait lainya.

Lapas Kelas IIB Mojokerto telah mengusulkan rekomendasi remisi bagi ratusan narapidana, menjelang HUT kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025.

"Usulan itu (Remisi) sudah kita seleksi sesuai persyaratan dan peraturan," ucap Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, terdapat dua kategori remisi yang diusulkan untuk narapidana yakni, remisi umum tujuh belasan dan dasawarsa setiap 10 tahun sekali di momen kemerdekaan.

Baca juga: Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI

Para narapidana berpotensi mendapatkan remisi dari keduanya.

Total narapidana yang diusulkan akan mendapat remisi umum sebanyak 358 WBP dan 21 di antaranya bisa bebas saat bertepatan di hari 17 Agustus nanti.

Sedangkan, remisi dasawarsa diusulkan sebanyak 445 narapidana yang di antaranya 11 berpotensi langsung bebas.

Kriteria narapidana yang berhak mendapat remisi, salah satunya telah dipenjara dalam waktu tertentu dan untuk potongan masa tahanan tergantung dari masing-masing hukuman. 

"Jadi ada narapidana yang memenuhi kriteria, mereka berpotensi akan mendapatkan keduanya (Remisi)," pungkas Rudi.

Rudi menyebut, pihaknya sebatas mengajukan usulan remisi para narapidana lantaran kebijakan pusat untuk menyetujuinya.

"Pastinya akan diperiksa lagi oleh pusat, kalau sudah memenuhi dan sesuai akan turun remisi pada 17 Agustus nanti," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved