Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI
Sebanyak 266 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang tidak masuk daftar usulan remisi HUT kemerdekaan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sebanyak 266 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang tidak masuk daftar usulan remisi HUT Kemerdekaan RI.
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, mengajukan usulan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 552 narapidana.
Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Lumajang, Endra Suwartono, menjelaskan bahwa dari total 816 warga binaan yang ada saat ini, sebanyak 454 narapidana sudah resmi masuk daftar usulan remisi, sementara 98 orang lainnya masih menunggu.
“Sisanya yakni 98 orang ini masih proses untuk berkasnya, tetap akan diajukan tinggal nunggu kesiapan berkasnya saja,” beber Endra, ketika dikonfirmasi Selasa (12/8/2025).
Pemberian remisi kali ini ternyata tidak diperuntukkan bagi semua warga binaan bisa diajukan.
Baca juga: Penjelasan Video Tahanan Lapas Ngaku Tak Bersalah Tapi Dipenjara, Ternyata Lakukan Pelecehan
Dari total keseluruhan penghuni lapas, terdapat 266 orang warga binaan yang tidak masuk daftar usulan.
Endra merinci, 161 di antaranya berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat pemberian remisi.
--------------------------------------
Poin penting :
- Sebanyak 454 narapidana Lapas Kelas IIB Lumajang sudah resmi masuk daftar usulan remisi HUT Kemerdekaan RI, sementara 98 orang lainnya masih menunggu
- 266 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Lumajang yang tidak masuk daftar usulan remisi karena belum memenuhi syarat dan belum register F
-----------------------------------------
Kemudian, 70 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau memiliki register F, yaitu catatan pelanggaran disiplin selama di dalam lapas.
Sementara 35 orang lainnya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) remisi sebelumnya.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
“Jika masa pidana belum enam bulan atau ada register F, otomatis tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
Endra menegaskan bahwa seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lapas Kelas IIB Lumajang
narapidana
berita lumajang hari ini
warga binaan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Diduga Alami Kekerasan Majikan, PMI Bondowoso Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kabur 2,5 Bulan |
![]() |
---|
Dewan Dukung Penuh SE Bersama, Berharap Regulasi Sound Horeg Optimal di Jawa Timur |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
64 Pemain U-23 Asal Luar Gresik Ikuti Seleksi Gresik United, Dipantau Langsung Andik Ardiansyah |
![]() |
---|
Mama Muda Panik Saldo ATM Rp 83 Juta Dikuras Mantan Pacar, Pelaku Menghilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.