Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Sukmawati Malu Batal Nikah dengan Bripda Farhan - Nusron Wahid Minta Maaf

Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 13 Agustus 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE IST via TribunGorontalo - TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU
BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) Sukmawati Rahman dan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan dalam foto undangan pernikahan mereka. Keduanya batal nikah karena Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo tak datang saat akad, dan (foto kanan) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid sempat bikin gaduh sebut semua tanah warga milik negara, kini minta maaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita viral di media sosial, tersangkum dalam berita viral terpopuler, Rabu 13 Agustus 2025.

Berita pertama, sosok Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada juga berita Sukmawati Rahman (24) dan keluarganya malu bukan main batal nikah dengan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan, anggota Satuan Brigade Mobil atau Brimob Polda Gorontalo.

Selanjutnya berita tentang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat membuat gaduh setelah menyebut semua tanah warga yang menganggur adalah milik negara.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu (13/8/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel - Ijazah Jokowi dan Prabowo Dibandingkan

1. Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

KASUS KUOTA HAJI - Yaqut Cholil Qoumas saat Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (1/3/2020). Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
KASUS KUOTA HAJI - Yaqut Cholil Qoumas saat Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (1/3/2020). Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI)

Inilah sosok Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Agama ini dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama dari tahun 2020 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Baca selengkapnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved