Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Sukmawati Malu Batal Nikah dengan Bripda Farhan - Nusron Wahid Minta Maaf

Kumpulan berita peristiwa viral di media sosial tersangkum dalam berita terpopuler Jatim, Rabu 13 Agustus 2025.

Editor: Hefty Suud
KOLASE IST via TribunGorontalo - TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU
BERITA VIRAL TERPOPULER - (foto kiri) Sukmawati Rahman dan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan dalam foto undangan pernikahan mereka. Keduanya batal nikah karena Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo tak datang saat akad, dan (foto kanan) Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid sempat bikin gaduh sebut semua tanah warga milik negara, kini minta maaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita viral di media sosial, tersangkum dalam berita viral terpopuler, Rabu 13 Agustus 2025.

Berita pertama, sosok Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada juga berita Sukmawati Rahman (24) dan keluarganya malu bukan main batal nikah dengan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan, anggota Satuan Brigade Mobil atau Brimob Polda Gorontalo.

Selanjutnya berita tentang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat membuat gaduh setelah menyebut semua tanah warga yang menganggur adalah milik negara.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Rabu (13/8/2025) di TribunJatim.com.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel - Ijazah Jokowi dan Prabowo Dibandingkan

1. Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji

KASUS KUOTA HAJI - Yaqut Cholil Qoumas saat Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (1/3/2020). Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
KASUS KUOTA HAJI - Yaqut Cholil Qoumas saat Ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (1/3/2020). Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI)

Inilah sosok Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendapat larangan bepergian ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Menteri Agama ini dilarang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama dari tahun 2020 hingga 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Baca selengkapnya

2. Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh

GAGAL NIKAH - Sukmawati Rahman dan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan dalam foto undangan pernikahan mereka. Keduanya batal nikah karena Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo tak datang saat akad.
GAGAL NIKAH - Sukmawati Rahman dan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan dalam foto undangan pernikahan mereka. Keduanya batal nikah karena Bripda Farhan, anggota Brimob Polda Gorontalo tak datang saat akad. (IST via TribunGorontalo)

Sebuah pernikahan batal karena calon suami tak datang saat akad nikah.

Calon pengantin wanita, Sukmawati Rahman (24) dan keluarganya malu bukan main.

Sukamati gagal menikah dengan Bripda Tri Farhan Mahieu atau Bripda Farhan, anggota Satuan Brigade Mobil atau Brimob Polda Gorontalo.

Pada Sabtu (9/8/2025) pagi di Desa Pangadaa, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Sukmawati dan Bripda Farhan harusnya sah jadi suami istri.

Namun, Bripda Farhan malah menghilang.

Ibu Sukmawati, Fatmawati Soman, harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya memburuk akibat masalah ini.

 Noldi Otaha, sepupu Sukmawati, menjelaskan bahwa kedua pasangan telah sepakat menikah setelah musyawarah bersama keluarga. 

Namun, saat ijab kabul akan dimulai, calon mempelai pria yang dikenal dengan nama Farhan, seorang anggota Brimob, tak kunjung datang bersama keluarganya.

"Malamnya mereka masih sempat chatting di WhatsApp. Tapi entah kenapa tiba-tiba tidak ada kabar. Si laki-laki mendadak hilang," ujar Noldi, melansir dari TribunGorontalo.

Pihak keluarga Sukmawati sangat syok, apalagi dari pihak keluarga Farhan tidak ada satu pun yang hadir. 

Baca selengkapnya

3. Bikin Gaduh Sebut Semua Tanah Warga Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf

BIKIN GADUH - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid sempat bikin gaduh sebut semua tanah warga milik negara, kini minta maaf.
BIKIN GADUH - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid sempat bikin gaduh sebut semua tanah warga milik negara, kini minta maaf. (TRIBUNNEWS.COM/FERSIANUS WAKU)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sempat membuat gaduh setelah menyebut semua tanah warga yang menganggur adalah milik negara.

Kini usai pernyataan itu, Nusron kini lalu minta maaf dan klarifikasi soal pernyataannya tersebut.

Nusron sempat menyebut jika tanah warga yang telantar selama dua tahun bisa diambil negara.

Kebijakan tegas itu ditujukan untuk tanah yag menganggur, hingga menjadi sorotan.

Karena menyentuh isu kepemilikan tanah dan hak rakyat.

Terhadap pernyataan yang menuai polemik itu, Nusron menyatakan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia.

Pasalnya menurut dia, pernyataan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di lingkup publik secara luas.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Nusron lantas meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.

Menurut dia, saat ini memang ada jutaan hektare tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. 

"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," kata dia.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved