HUT Ke 80 RI

Contoh Susunan dan Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus Peringatan HUT ke-80 RI

Pada peringatan HUT RI identik dengan pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus. Berikut contoh susunan dan tata cara upacara bendera.

Tayang:
Pixabay/mufidpwt
UPACARA BENDERA - Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus. Susunan dan tata upacara bendera 17 Agustus berfungsi sebagai panduan resmi agar pelaksanaan berlangsung khidmat, tertib, dan sesuai protokol. 

TRIBUNJATIM.COM - Setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada peringatan HUT RI identik dengan pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus.

Upacara bendera digelar di berbagai wilayah, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, instansi swasta, hingga lingkungan masyarakat.

Pada tahun 2025 ini, peringatan HUT ke-80 RI menjadi momen istimewa yang tentunya memerlukan persiapan matang, termasuk memahami susunan dan tata upacara bendera yang benar.

Susunan dan tata upacara bendera 17 Agustus berfungsi sebagai panduan resmi agar pelaksanaan berlangsung khidmat, tertib, dan sesuai protokol.

Baca juga: Honor Paskibraka 2025 Mencapai Rp10 Juta? Presiden Prabowo Gelar Upacara HUT Ke-80 RI di Jakarta

Di dalamnya memuat urutan acara, mulai dari persiapan peserta, penghormatan, pengibaran Sang Saka Merah Putih, hingga pembacaan teks Proklamasi dan doa.

Setiap tahapan memiliki aturan tersendiri yang telah diatur dalam pedoman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan instansi terkait.

Hingga artikel ini tayang, pemerintah belum menerbitkan pedoman resmi upacara 17 Agustus 2025 untuk memperingati HUT ke-80 RI.

Namun, Anda bisa menyimak susunan dan tata cara upacara bendera 17 Agustus dalam peringatan tahun 2025, berikut ini sebagai contoh, dikutip dari kompas.tv pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: 5 Contoh Doa Upacara Bendera untuk Peringatan HUT Ke-80 RI Pada 17 Agustus 2025

Tata Cara Upacara dan Susunan Upacara 17 Agustus 2025

  1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.30 waktu setempat.
  2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
  3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan. Berikut susunannya:
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
    korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
    Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan do'a
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved