Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harus Setor Rp30-60 Juta ke Disdik sebagai Uang Pelicin, Para Guru Mengeluh

Setoran ini sebagai pelicin agar sekolah bisa mendapatkan bantuan kembali di kemudian hari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via KOMPAS.com
PUNGLI - Ilustrasi berita sejumlah sekolah di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar terkait program bantuan revitalisasi sekolah yang berasal dari pemerintah pusat. 

TRIBUNJATIM.COM - Adanya setoran uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dikeluhkan sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Disebut-sebut setoran ini untuk pelicin agar sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan salah seorang pengelola sekolah yang menyebut, setoran diberikan ke seseorang di Disdik.

Baca juga: Sudah Mau Tutup Kiosnya, Nining Malah Rugi Rp11,2 Juta Gegara Ulah Pembeli Ingin Beli Emas

"Bantuannya untuk revitalisasi sekolah," ujar salah satu pengelola sekolah di Garut kepada Tribun Jabar yang meminta namanya tak disebutkan dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).

"Besarannya Rp200 juta hingga Rp400 juta, kami diharuskan menyetor Rp30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik," tambah dia.

Ia menuturkan, pada 2025 ini, ada sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikdasmen RI.

"Jika uang setor tersebut tidak diberikan, kami sebagai penerima disebutkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan," ungkap dia.

Ia menyebut, bantuan tersebut untuk program pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perabotan penunjang UKS, dan area bermain.

Namun, permintaan setoran ini dirasa memberatkan pihak sekolah.

Akan tetapi, di sisi lain, pihak sekolah tidak berani menolak lantaran takut tidak menerima bantuan kembali.

"Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini," ucapnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Dikmas Dinas Pendidikan Garut, Iyan, buka suara.

Ia membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan program revitalisasi.

Ilustrasi bangunan Taman Kanak-Kanak (TK). Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Ilustrasi bangunan Taman Kanak-Kanak (TK). Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Tribun Priangan/Aldi M Perdana)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved