Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harus Setor Rp30-60 Juta ke Disdik sebagai Uang Pelicin, Para Guru Mengeluh

Setoran ini sebagai pelicin agar sekolah bisa mendapatkan bantuan kembali di kemudian hari.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via KOMPAS.com
PUNGLI - Ilustrasi berita sejumlah sekolah di Kabupaten Garut mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar terkait program bantuan revitalisasi sekolah yang berasal dari pemerintah pusat. 

TRIBUNJATIM.COM - Adanya setoran uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dikeluhkan sejumlah sekolah di Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Disebut-sebut setoran ini untuk pelicin agar sekolah tersebut bisa mendapatkan bantuan kembali di kemudian hari.

Hal itu diungkapkan salah seorang pengelola sekolah yang menyebut, setoran diberikan ke seseorang di Disdik.

Baca juga: Sudah Mau Tutup Kiosnya, Nining Malah Rugi Rp11,2 Juta Gegara Ulah Pembeli Ingin Beli Emas

"Bantuannya untuk revitalisasi sekolah," ujar salah satu pengelola sekolah di Garut kepada Tribun Jabar yang meminta namanya tak disebutkan dengan alasan keamanan, Kamis (14/8/2025).

"Besarannya Rp200 juta hingga Rp400 juta, kami diharuskan menyetor Rp30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik," tambah dia.

Ia menuturkan, pada 2025 ini, ada sejumlah sekolah setingkat Taman Kanak-kanak (TK) yang mendapatkan bantuan tersebut.

Di antaranya TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah.

Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah di Kemendikdasmen RI.

"Jika uang setor tersebut tidak diberikan, kami sebagai penerima disebutkan tidak akan mendapatkan kembali bantuan," ungkap dia.

Ia menyebut, bantuan tersebut untuk program pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), perabotan penunjang UKS, dan area bermain.

Namun, permintaan setoran ini dirasa memberatkan pihak sekolah.

Akan tetapi, di sisi lain, pihak sekolah tidak berani menolak lantaran takut tidak menerima bantuan kembali.

"Kami menyesalkan adanya kewajiban setoran sebesar 15 persen ini," ucapnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Plt Kabid Dikmas Dinas Pendidikan Garut, Iyan, buka suara.

Ia membantah keras adanya praktik pungutan liar terhadap sekolah penerima bantuan program revitalisasi.

Ilustrasi bangunan Taman Kanak-Kanak (TK). Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Ilustrasi bangunan Taman Kanak-Kanak (TK). Sejumlah sekolah di Garut mengeluh adanya keharusan menyetor sejumlah uang yang diduga diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Tribun Priangan/Aldi M Perdana)

Ia menegaskan, program tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pihak sehingga peran Disdik Garut tidak terlalu dominan.

Iyan menjelaskan, tahun ini terdapat 17 sekolah Kelompok Bermain dan TK di Kabupaten Garut yang mendapat bantuan revitalisasi. 

Namun, proses pencairannya dilakukan secara bertahap, bukan serentak, sehingga menurutnya hal itu cukup janggal.

"Bantuan ini langsung diberikan pemerintah pusat, tanpa ada rekomendasi dari Disdik Garut," kata Iyan kepada awak media.

"Kami hanya mendapatkan tugas dari pusat untuk memberitahu pihak sekolah penerima bantuan untuk mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan pusat," tuturnya.

Baca juga: Penjual Jagung Bakar Lolos Paskibraka Nasional, Ibu sempat Mau Jual Kompor Buat Biaya ke Jakarta

Adanya informasi dugaan setoran ke Dinas Pendidikan dari sekolah yang mendapat bantuan revitalisasi ini akan ditindaklanjuti Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Abdusy Syakur berjanji akan memeriksa secara menyuruh di lingkungan Dinas Pendidikan terkait isu dugaan tersebut.

Syakur menyebut bahwa dana bantuan ini merupakan dana yang langsung diturunkan dari pemerintah pusat ke sekolah.

"Nanti saya lakukan pengecekan di dalam seperti apa, nanti kita akan verifikasi dan cari," ujar Syakur, Kamis (14/8/2025).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Abdusy Syakur Amin akan menindaklanjuti adanya informasi dugaan setoran ke Dinas Pendidikan dari sekolah yang mendapat bantuan revitalisasi.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Abdusy Syakur Amin akan menindaklanjuti adanya informasi dugaan setoran ke Dinas Pendidikan dari sekolah yang mendapat bantuan revitalisasi. (Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)

Sementara itu, kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Disdik Garut, Jawa Barat, juga disorot Garut Governance Watch (GGW).

Ketua GGW, Agus Sugandi mengatakan, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh.

"Dugaan pungutan liar sebagai pelicin untuk mendapatkan bantuan sekolah ini mencoreng transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (14/8/2025).

Ia menuturkan, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi dari sejumlah sekolah bahwa mereka yang mendapat bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat diharuskan setor uang pelicin agar mendapatkan bantuan kembali.

Baca juga: Tukang Ojek Jual TV Masih Belum Bisa Lunasi Seragam Rp841 Ribu, Anak Bolos

Setoran tersebut, ungkapnya, sebesar 15 persen dari dana bantuan yang diterima sekolah dengan nominal Rp200 juta dan Rp400 juta.

"Inspektorat harus segera melakukan audit investigatif secara komprehensif, kemudian menelusuri aliran dana. Jangan sampai ada dugaan dana mengalir ke pejabat di atasnya," ucap Agus.

Ia menegaskan, bila masalah ini dibiarkan berlarut, dunia pendidikan akan tercoreng yang berimbas pada masa depan anak-anak di Garut yang akan ikut dirugikan.

"Miris sekali jika bantuan yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki sarana PAUD malah dipotong oleh oknum yang tak bertanggung jawab," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved