Ilegal Logging di Ponorogo Terbongkar, Dua Pria Ditangkap Saat Angkut Kayu ke Gunung Kidul
Dua pria berinisial JP (34) dan S (42) digelandang ke Mapolres karena mengangkut 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Aksi ilegal logging dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pria berinisial JP (34) dan S (42) digelandang ke Mapolres karena mengangkut 40 gelondong kayu jati tanpa dokumen sah.
Mereka ditangkap saat perjalanan ke arah Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tepatnya di Jalan Raya Ponorogo–Wonogiri, tepatnya di Desa Badegan, Kecamatan Badegan.
“Polisi melakukan patroli. Curiga ada truk ke arah Jawa Tengah, ditutup terpal. Polisi menghentikannya. Dan benar saja truk mengangkut kayu gelondongan,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Sabtu (16/8/2025).
Saat ditanya, mana surat-suratnya, pelaku tidak bisa menunjukkan. Kedua pelaku kedapatan membawa hasil hutan berupa kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sah.
Baca juga: Temukan 2 Truk Bernopol Sama, Polisi Hutan Madiun Sita Belasan Gelondongan Kayu Ilegal Logging
“Kami giring ke Mapolres Ponorogo, untuk penyelidikan lebih lanjut pada saat itu,” kata mantan Waka Polres Berau Polda Kalimantan Timur ini.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali mengatakan modus operandi kedua pelaku adalah memotong kayu jati milik Perhutani di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Kayu itu kemudian diangkut menggunakan truk dan rencananya akan dijual ke wilayah Gunungkidul," tambah AKP Imam Mujali kepada wartawan.
Dia mengatakan dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernopol AD 8589 CB, satu lembar STNK, satu kunci kendaraan
Juga 40 gelondong kayu jati berbagai ukuran, selembar surat angkut kayu rakyat, selembar pajak terutang, serta dua unit telepon genggam.
“Negara dalam hal ini Perhutani mengalami kerugian materiil sekitar Rp21,5 juta. Perbuatan ini jelas merugikan negara. Kasusnya kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," paparnya,
Kedua pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas jebolan Jatanras Polda Jatim saat dikonfirmasi Tribunjatim.com
Tabiat Ari yang Ngeyel Tutup Jalan Umum Dikuak Tetangga, Kurang Sosialisasi hingga Rumah Bau Sampah |
![]() |
---|
Warga Iba Lihat Kakek Lemas Celingukan Cari Motornya Dicuri di Monas: Aku Cuma Pengen Cucu Senang |
![]() |
---|
Gubernur Minta Publik Tidak Berlebihan soal Insiden Keracunan MBG, Ada 2.700 Korban di Wilayahnya |
![]() |
---|
1.226 Rekening KPM Dibekukan karena Terindikasi Dipakai Judol, Baru 12 Orang Ajukan Reaktivasi |
![]() |
---|
Kenapa Kos-kosan dan Penginapan Lebih Sering Dirazia Dibanding Hotel? Satpol PP Beber Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.