Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana Rp400 Juta Diduga Disalahgunakan, Kejari Nganjuk Periksa Perangkat Desa Dadapan

Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/danendra kusuma
Proses Penanganan : Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya tengah menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, setempat, Selasa (19/8/2025). Kini masuk tahap penyidikan. 

Poin penting:

  • Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di Desa Dadapan ke tahap penyidikan
  • Dugaan penyalahgunaan anggaran mencapai Rp 400 juta yang bersumber dari anggaran desa tahun 2024
  • Dana dari kas desa diduga ditransfer ke rekening bendahara, lalu dikirim ke kepala desa

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk sedang berupaya mengungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan naik di tahap penyidikan.

Penyidikan dilaksanakan guna mencari barang bukti serta tersangka.

Selain itu, untuk memperkuat bukti, Kejari kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

"Hari ini, dua orang perangkat Desa Dadapan diperiksa sebagai saksi," katanya, Selasa (19/8/2025).

Ia menyatakan, dalam dugaan kasus ini pihaknya telah menemukan bukti awal mengarah ke unsur dugaan tindak korupsi. Bukti itu berupa beberapa dokumen.

"Insyaallah bukti sudah ada. Termasuk dokumen," ungkapnya.

Koko menjelaskan, dalam menangani dugaan kasus ini, pihaknya tak menemui kendala.

"Mohon doa agar bisa segera kami tetapkan tersangkanya dan menyampaikannya kepada publik. Ini supaya perkara ini bisa terang benderang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tengah menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, setempat.

Pemeriksaan demi pemeriksaan pun telah dilaksanakan.

Berdasar hasil pengumpulan keterangan dan data ditemukan dugaan anggaran Desa Dadapan sebesar Rp 400 juta telah disalahgunakan.

Selain itu, terdapat penyimpangan pada proses penyaluran anggaran. Yakni, dari rekening kas desa ditransfer ke rekening bendahara desa. Kemudian ditranfer kembali ke kepala desa setempat.

Dengan uang tersebut, sebanyak lima kegiatan pembangunan fisik dilangsungkan, termasuk biaya pemeliharaan.

Pembangunan itu meliputi, empat pavingisasi dan satu makadam. Beberapa pembangunan tak sesuai spesifikasi.

Dalam perjalanannya, terungkap pula dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sehingga timbul ketidaksesuaian jenis proyek.

Sebagai informasi dana Rp 400 juta ini berasal dari anggaran desa tahun 2024.

Dari situ, status penanganan dugaan kasus ini naik pada tahap penyelidikan. Sebab, ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Kejari rampung memintai keterangan sejumlah pihak. Totalnya, sebanyak 13 orang.

Mereka antara lain, perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris, dan kepala desa Dadapan, dan dua orang dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai leading sektor pemberdayaan desa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved