Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gajinya Rp 120 Ribu, Yayat Tukang Las Kaget PBB Rp 389 Ribu Naik Jadi Rp 2,3 Juta, Pilih Nunggak

Seorang tukang las di Kota Cirebon terpaksa nunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena kenaikan yang cukup drastis.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
PBB NAIK - Seorang tukang las bernama Yayat menunjukan kertas PBB di tahun 2022 dan 20224 untuk menunjukan perbandingan kenaikkan drastis saat dikunjungi, Senin (18/8/2025) petang. Kini Yayat memilih nunggak pembayaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang tukang las di Kota Cirebon terpaksa nunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena kenaikan yang cukup drastis.

Apalagi tukang las bernama Yayat itu gajinya Rp 120 ribu per hari.

Yayat tinggal di pinggir jalan RW 10, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Bagi Yayat, nilai hitungan PBB yang ditetapkan pemerintah terhadap bangunan rumahnya sangat memberatkan.

Meski berada di pinggir jalan, kondisi keuangan dirinya sebagai kepala keluarga tidak sebanding dengan angka yang tertera di dalam PBB yang sangat tinggi.

Upah Rp 120.000 per hari untuk menafkahi istri dan dua anaknya masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan harian dan bulanan yang sering mendadak.

Ia tidak dapat menabung, apalagi membayar PBB yang naik berkali-kali lipat.

"Saya tinggal di pinggir jalan, tetapi lihat, pinggir jalan di sini, satu mobil berhenti saja langsung macet. Terus lihat kemampuan saya, buruh harian satu hari dapat Rp 120 ribu, untuk makan dan nafkah istri saja kadang kurang, itu kalau kerja, sedangkan kerjaan tidak setiap hari, bagaimana mau bayar pajak yang naik," keluh Yayat saat ditemui di rumahnya, Senin (18/8/2025).

Baca juga: Dedi Kaget Pajak Jadi Rp400 Ribu, Pemkab Klaim Hanya Naikkan 12,5 Persen

Yayat menunjukkan perbedaan nilai mencolok dari surat tagihan PBB tahun 2022 dengan tahun 2024, setelah Perda Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan pada tahun 2024 lalu.

Pada tahun 2022 dan 2023, Yayat masih mampu membayar sebesar Rp 389.231.

Sementara di tahun 2024, Yayat harus membayar Rp 2.377.450.

Mendapati hal itu, Yayat mendatangi BKD dan Bappeda di tahun 2024 untuk menyampaikan nota keberatan.

Yayat disyaratkan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan dari Lurah, Camat, dan lainnya sebagai dokumen penyerta.

Yayat mendapatkan diskon potongan sebesar Rp 594.363 sehingga total nilai PBB yang harus dibayar Yayat menjadi Rp 1.783.087.

Baca juga: Pajak Warga Jombang Naik dari Rp 1,1 Juta ke Rp 10 Juta, Bapenda: Setelah Survei

Meski telah mendapatkan bonus dan stimulan dari pemerintah, Yayat menilai jumlah tersebut masih sangat tinggi bagi dirinya yang merupakan buruh lepas tanpa penghasilan tambahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved