Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pajak Warga Jombang Naik dari Rp 1,1 Juta ke Rp 10 Juta, Bapenda: Setelah Survei

Kenaikan PBB-P2 atay Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di sejumlah wilayah kini menjadi sorotan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
KENAIKAN PBB-P2 - Foto ilustrasi. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025) dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ada yang naik sampai 1000 persen. 

TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di sejumlah wilayah kini menjadi sorotan.

Terbaru, kasus yang terungkap ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Di mana ada PBB-P2 yang naik 1000 persen.

Fakta ini diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.

Sebelumnya, kantor Bapenda Kabupaten Jombang didatangi warga yang protes karena PBB-P2 pada Senin (11/8/2025).

Bahkan ada warga yang membawa ratusan koin untuk membayar pajak.

Mereka mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024.

Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.

 Salah satunya dialami Joko Fattah Rochim, warga Kecamatan Jombang, yang pajaknya naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk melunasi kewajiban itu, ia memecahkan celengan koin milik anaknya yang telah dikumpulkan sejak duduk di bangku SMP.

“Kalau naik sedikit itu wajar, tapi dari Rp 300 ribu langsung jadi Rp 1 juta lebih, jelas memberatkan. Uang ini hasil tabungan anak saya, tidak ada niat tawar-menawar pajak, hanya ingin membayar sesuai ketentuan,” ucap Fattah.

Baca juga: Daftar Kasus Bupati Pati Sudewo yang Tantang Warga Demo Kenaikan PBB 250 Persen, Terseret Korupsi

Aksi pembayaran pajak dengan koin ini memicu ketegangan.

Sempat terjadi perdebatan antara warga dan Kepala Bapenda Jombang, Hartono, yang berusaha menjelaskan alasan kenaikan.

Menurut Hartono, lonjakan PBB-P2 terjadi setelah pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2023.

Di beberapa kawasan perkotaan, nilai NJOP meningkat tajam sehingga berdampak pada tarif pajak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved