Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa 24 Kepala Sekolah dan 2 Pejabat Dinas Pendidikan Bojonegoro
Bola panas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kasus yang Diusut: Dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung.
- Pihak yang Diperiksa: 24 kepala sekolah dan 2 pejabat Dinas Pendidikan di Bojonegoro.
- Unit yang Diperiksa: Chromebook yang diterima Bojonegoro pada tahun 2020.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Bola panas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir. Kali ini, giliran sekolah penerima yang dipanggil untuk diperiksa.
Di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, ada sebanyak 24 kepala sekolah bersama dua pejabat dari Dinas Pendidikan Bojonegoro diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaeman, menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang melakukan pemanggilan serentak dan pemeriksaan pada lembaga pendidikan penerima bantuan laptop chromebook di seluruh kabupaten/kota.
Menurutnya langkah ini untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022.
“Di Kabupaten Bojonegoro hanya menerima Chromebook pada tahun 2020,” kata Aditya, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ahmad Supriyanto Jadi Satu-satunya Pendaftar Calon Ketua DPD Golkar Bojonegoro, Diprediksi Aklamasi
Aditya memaparkan, total ada 26 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 24 kepala sekolah penerima bantuan serta dua pejabat dari Dinas Pendidikan. Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap perangkat bantuan tersebut.
“Tidak ada penyitaan. Semua Chromebook masih digunakan dengan baik di sekolah masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aditya menambahkan bahwa seluruh berkas hasil pemeriksaan di Bojonegoro telah dikirimkan ke Kejati Jatim untuk diteruskan ke Kejagung.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari pengusutan besar yang diduga melibatkan praktik korupsi di masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sementara itu, Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat ada sebanyak 144 sekolah di Kabupaten Bojonegoro yang menerima bantuan langsung berupa laptop Chromebook.
Baca juga: Pidato Bupati Bojonegoro saat Upacara HUT Kemerdekaan RI, Ikhtiar agar Masyarakat Sejahtera
Bantuan laptop chromebook itu disalurkan secara bertahap mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Rinciannya tahun 2021 sebanyak 28 sekolah, tahun 2022 sebanyak 78 sekolah dan tahun 2023, sebanyak 38 sekolah.
Sedangkan untuk penerima bantuan, tersebar di berbagai tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta. Rincianya Sekolah Dasar (SD) sebanyak 94 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 38 sekolah dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 10 sekolah serta Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 2 sekolah.
Masing-masing sekolah mendapatkan sekitar 15 unit laptop chromebook serta beberapa perangkat penunjang lainnya seperti LCD proyektor, alat sambungan internet dan lainnya.
korupsi pengadaan Chromebook
Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan Bojonegoro
Kejari Bojonegoro
Bojonegoro
TribunJatim.com
| Malam Tahun Baru Trenggalek: Mas Ipin Tegas Tolak Tambang Emas Lewat Nobar Film Peraih Piala Citra |
|
|---|
| Purbaya Sindir Menteri PU Jangan Pelit usai Tahu TNI Bantu Korban Bencana Cuma Diberi Nasi Bungkus |
|
|---|
| Senyum Bahri Ingat Gaji Honorer Pertamanya Rp 35.000, Kini jadi PPPK usai 30 Tahun Mengabdi |
|
|---|
| Taman Kapur Tuban Jadi Wisata Gratis Favorit Keluarga Saat Libur Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| Resolusi Tahun 2026 Hancur Total Setelah Gilang Nekat Lewat Jalan Pintas Demi Dapat Rp 20 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sebanyak-24-kepala-sekolah-bersama-dua-pejabat-dari-Dinas-Pendidikan.jpg)