Kasus Judi Online di Bojonegoro Turun 88 Persen Sepanjang Tahun 2025

kasus perjudian online di Kabupaten Bojonegoro  menunjukkan tren penurunan signifikan sepanjang tahun 2025

Tayang:
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Misbahul Munir
UNGKAP KASUS - Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers akhir tahun di Gedung Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kasus judi online di Bojonegoro turun dari 43 perkara (2024) menjadi 5 perkara (2025).
  • Penurunan mencapai 88,37 persen, dengan 5 tersangka dan 5 barang bukti ponsel.
  • Polres Bojonegoro intensifkan patroli siber dan fokus pada kejahatan prioritas: judi online, TPPO, dan narkoba.

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Jumlah kasus perjudian online di Kabupaten Bojonegoro  menunjukkan tren penurunan signifikan sepanjang tahun 2025. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, penurunan tersebut menjadi salah satu capaian penting jajaran kepolisian dalam upaya menekan kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

“Sepanjang 2025, kami hanya menetapkan lima tersangka kasus judi online dan mengamankan lima unit telepon genggam sebagai barang bukti,” kata Afrian saat konferensi pers akhir tahun di Gedung Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/12/2025).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bojonegoro, Seorang Supeltas Tewas Ditabrak Motor

Data Perbandingan

Menurut Afrian, jumlah tersebut turun drastis jika dibandingkan dengan tahun 2024. Pada tahun lalu, Satreskrim Polres Bojonegoro menangani 43 perkara perjudian online.

“Artinya, terjadi penurunan sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” ujar dia.

Afrian menjelaskan, perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden RI Prabowo Subianto. 

Atensi Pemerintah Pusat

Selain judi online, dua jenis kejahatan lain yang juga menjadi atensi pemerintah pusat adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Plafon Ruang Sidang Paripurna DPRD Bojonegoro Ambrol, Air Hujan Menggenangi Ruangan

Untuk kasus TPPO, Afrian memastikan tidak ada laporan maupun penanganan perkara di wilayah hukum Polres Bojonegoro sepanjang 2025.

“Kasus TPPO ditahun nihil. Namun, ditahun sebelum ada 1 perkara, artinya ada penurunan 100 persen, meski demikian kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan,” ujarnya.

Langkah Pencegahan

Meski demikian, Afrian menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli siber serta menggandeng berbagai pihak untuk menekan praktik perjudian online yang kerap menyasar masyarakat melalui platform digital.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk judi online,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved