Berita Viral
Pembelaan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Perbulan: Banyak yang Ngontrak
Fasilitas rumah dinas anggota DPR diganti menggunakan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya senilai Rp 50 juta per bulan.
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan anggota DPR Mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta menuai pro dan kontra.
Namun Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach menyebut jika tunjangan rumah menjadi hal yang efisien.
Berdasarkan aturan, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Namun, fasilitas itu diganti menggunakan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya senilai Rp 50 juta per bulan.
Baca juga: Bukan Gaji Rp 100 Juta, Anggota DPR Bisa Dapat Rp 50 Juta Hanya dari Tunjangan Perumahan
Kebijakan pengalihan uang fasilitas itu tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
Menurut Nafa Urbach, cara seperti itu menjadi efisien untuk anggota DPR.
"Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, maka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan," jelas Nafa Urbach.
Menurutnya, tunjangan rumah itu dilakukan untuk memudahkan.
"Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet," kata Nafa Urbach, saat siaran langsung di Instagram dilansir dari @rumpi_gosip.
Sebelumnya diketahui, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa anggota DPR tidak mendapatkan gaji sebesar Rp 100 juta per bulan, melainkan mendapatkan tunjangan perumahan.
"Salah itu kalau gaji Rp 100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Untuk nominal tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp 50 juta per bulan.
Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan.
"Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya," imbuh Indra.
Alasan Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Fasilitas rumah dinas dari negara itu kini dialihkan menjadi tunjangan rumah senilai Rp 50 juta setiap bulan, yang membuat pendapatan bulanan anggota DPR meningkat.
Isu kenaikan penghasilan anggota DPR yang terjadi beberapa waktu terakhir sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.
Alasannya, rumah jabatan anggota (RJA) yang diperuntukkan bagi para anggota Dewan sudah tua dan sering rusak.
Kondisi tersebut membuat Setjen DPR harus mengeluarkan dana pemeliharaan yang tidak sedikit.
Fasilitas rumah dinas kemudian dialihkan menjadi tunjangan perumahan.
“(Pertimbangannya) Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaan sudah tidak balance, dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel. Jadi karena rumah itu sudah sangat tua, itu sudah enggak ekonomis,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (3/10/2024).
Indra saat itu sudah menjelaskan, tunjangan rumah bakal masuk dalam komponen gaji yang akan masuk ke rekening anggota Dewan setiap bulan.
Dengan cara seperti itu, anggota DPR juga bisa lebih leluasa menggunakan dana tunjangan dari negara.
"Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabotabek, itu kan hak masing-masing," kata Indra.
Namun, saat itu belum ditentukan berapa besaran tunjangan.
Peniadaan fasilitas rumah dinas juga belum diberlakukan pada Oktober 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dedi Mulyadi Akan Sanksi Desa yang Bikin Bocah 3 Tahun Meninggal Imbas Tubuh Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Bupati Kaget, Tahu Warganya Kelas 12 SMA Malah Tak Bisa Perkalian 3x4: Memang Banyak |
![]() |
---|
Bus Stop Putar Musik Takut Ditagih Bayar Royalti Miliaran, Ibu-ibu Protes Perjalanan Jadi Sepi |
![]() |
---|
Warga Malah Marahi Petugas Damkar yang Padamkan Api Hingga Tuding Makan Gaji Buta |
![]() |
---|
Sosok Kapolres Gowa Temui 2 Bocah Pungut Sisa Makanan Upacara HUT RI, Datang Malam-malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.